Komisi III DPRD Samarinda Dorong Pengawasan Ketat Lubang Bekas Tambang

Foto: Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar. (Istimewa)

SAMARINDA – Komitmen Pemerintah Kota Samarinda untuk tidak menerbitkan izin usaha pertambangan baru pada tahun 2026 mendapat apresiasi dari DPRD Kota Samarinda. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah positif dalam menjaga keseimbangan lingkungan sekaligus mendukung tata ruang kota yang lebih berkelanjutan.

Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menilai keputusan tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengurangi dampak lingkungan yang selama ini kerap ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan.

“Keputusan untuk tidak menerbitkan izin tambang baru patut diapresiasi. Ini menunjukkan adanya upaya pemerintah untuk lebih memperhatikan aspek lingkungan dan keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Deni, kebijakan tersebut menjadi sinyal positif bahwa pembangunan kota tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga mempertimbangkan aspek keberlanjutan lingkungan dan keselamatan warga.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa perusahaan tambang yang masih beroperasi dan mengantongi izin resmi tetap wajib menjalankan seluruh kewajibannya, terutama terkait reklamasi serta pengelolaan lingkungan pascatambang.

Deni menjelaskan, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan aktivitas tambang yang masih memiliki izin berlaku. Karena itu, pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perusahaan menjadi hal yang harus diperkuat.

Baca Juga  Pemkab Kukar Pastikan Insentif Ketua RT Tahun Ini Naik Jadi Rp1 Juta

“Kalau izin tambang yang masih berjalan kita tidak bisa melakukan penutupan. Artinya, kegiatan yang ada harus diselesaikan sampai tuntas, termasuk seluruh kewajiban yang menjadi tanggung jawab perusahaan,” katanya.

Komisi III DPRD Samarinda juga memberikan perhatian serius terhadap keberadaan lubang bekas tambang yang masih tersebar di sejumlah wilayah Kota Tepian. Menurut Deni, pendataan secara menyeluruh perlu segera dilakukan untuk mengetahui jumlah, lokasi, dan kondisi terkini lubang-lubang tersebut.

Inventarisasi tersebut dinilai penting sebagai dasar penyusunan langkah pengawasan dan penanganan yang lebih efektif, terutama bagi lokasi yang berada dekat dengan kawasan permukiman maupun fasilitas umum.

“Yang perlu menjadi perhatian sekarang adalah bagaimana pemerintah memiliki data yang jelas terkait seluruh lubang bekas tambang yang masih ada. Dari situ bisa diketahui langkah apa yang harus dilakukan untuk mengurangi risiko bagi masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga  APBD Kaltim 2026 Diprediksi Bakal Turun, DPRD Kaltim Usulkan Efisiensi

Deni juga menyoroti masih terjadinya insiden yang menelan korban jiwa akibat lubang bekas tambang. Kondisi itu menunjukkan bahwa persoalan pascatambang masih memerlukan perhatian dan penanganan yang lebih serius dari seluruh pihak terkait.

Menurutnya, banyak lubang bekas tambang yang terlihat aman dari permukaan, namun memiliki kedalaman berbahaya di bagian tengah sehingga berpotensi menimbulkan risiko bagi masyarakat, khususnya anak-anak.

“Kebanyakan kejadian itu karena masyarakat mengira tidak dalam, padahal di bagian tengahnya sangat dalam dan berbahaya. Ini yang harus menjadi perhatian bersama,” jelasnya.

Sebagai bentuk pengawasan, DPRD Samarinda mendorong Pemerintah Kota Samarinda untuk memperkuat koordinasi dengan perusahaan tambang agar meningkatkan pengamanan kawasan pascatambang. Mulai dari pemasangan rambu peringatan, pagar pengaman, hingga pengawasan rutin harus menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan.

“Perusahaan harus bertanggung jawab memastikan lokasi bekas tambang yang mereka tinggalkan aman. Jangan sampai ada korban baru karena kelalaian dalam melakukan pengawasan,” tegas Deni.

Baca Juga  Jelang Nataru, Abdul Rofik Minta Penimbunan Pangan di Samarinda Diberantas

Selain itu, DPRD juga mendorong sinergi yang lebih kuat antara pemerintah kota, pemerintah provinsi, pemerintah pusat, dan perusahaan tambang dalam memastikan pelaksanaan jaminan reklamasi berjalan sesuai ketentuan.

Melalui kolaborasi tersebut, DPRD Samarinda berharap persoalan lubang bekas tambang yang selama ini menjadi salah satu isu lingkungan strategis di Kota Tepian dapat ditangani secara bertahap dan berkelanjutan.

“Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Persoalan lubang bekas tambang ini tidak boleh terus berulang tanpa ada solusi yang nyata dan berkelanjutan,” pungkasnya. (adv/zu)