Berita  

Gubernur Kaltim Bagikan SK Hutan, Pesan Jangan Diperjualbelikan

Gubernur Kaltim Isran Noor menyerahkan SK Hutan di Long Ikis, Paser, Kamis (14/10/2021). (Foto: Adpimprov Kaltim)

PASER – Gubernur Kaltim Isran Noor merasa senang dan bersyukur bisa menyerahkan SK Hutan Desa yang diperuntukkan bagi Desa Samuntai seluas 939 ha dan SK Hutan Desa Modang seluas 611 hektare. Penyerahan diserahkan kepada pengelola hutan di masing-masing desa di Kabupaten Paser.

“Sertifikat SK ini, diharapkan dapat memberikan manfaat untuk kesejahteraan rakyat,” ucap Isran Noor di Balai Desa Semuntai Kecamatan Long Ikis, Kamis (14/10/2021).

Baca Juga  IKN Diklaim Membuka Banyak Peluang Investasi Baru di Kaltim

Menurut Isran, apabila rakyat atau daerah memiliki status yang jelas terhadap hutan. Maka, tidak ada lagi masyarakat yang miskin. Karena itu aset yang bisa menghasilkan uang atau pendapatan.

“Jadi, upaya pemerintah mengurangi kemiskinan itu adalah, bagaimana memberikan akses dan kemudahan bagi masyarakat yang berada di sekitar hutan,” jelasnya.

Isran mengingatkan aset yang dipercayakan pemerintah agar dijaga dan dimanfaatkan sebaik-baiknya, jangan diperjual belikan. “Jangan ketika mendapat sertifikat, malah dijual kepada pengusaha tambang. Karena, batu bara lagi naik harganya,” pesan Isran Noor. (luk)