Ketua DPRD Kukar Sebut Kemerdekaan Harus Berarti Bebas dari Ketidakadilan

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani saat membacakan teks proklamasi di Upacara HUT Ke-81 RI di Halaman Kantor Bupati, Tenggarong. (Komparasinews/Habib Fajar)

KUTAI KARTANEGARA – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Ahmad Yani menilai makna kemerdekaan tidak hanya sebatas terbebas dari penjajahan. Tetapi juga terbebas dari ketidakadilan dan penindasan.

Hal itu disampaikannya usai mengikuti Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Halaman Kantor Bupati Kukar, Tenggarong, Senin (17/8/2026). Menurut Ahmad Yani, peringatan kemerdekaan harus menjadi momentum untuk melanjutkan perjuangan dalam memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi.

“Perlu melanjutkan perjuangan, karena ternyata kemerdekaan itu sebenarnya bebas daripada ketidakadilan,” kata  Yani.

Dia menyinggung persoalan efisiensi anggaran dan dana kurang salur yang menurutnya perlu menjadi bahan evaluasi dalam memaknai kemerdekaan. Khususnya dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Baca Juga  Bapemperda DPRD Kukar Fokus Garap Lima Raperda

“Kalau misalnya masih ada efisiensi, masih ada dana kurang salur, berarti memaknai kemerdekaan ini sepertinya harus kembali lagi me-review. Mungkin ada sesuatu yang kurang pas,” ujarnya.

Yani menilai pelaksanaan peraturan perundang-undangan, termasuk pemenuhan hak daerah terhadap dana bagi hasil, menjadi bagian penting dalam mewujudkan prinsip keadilan.

“Dengan memperingati 81 tahun Indonesia merdeka, harusnya merdeka segalanya. Artinya, melaksanakan peraturan perundang-undangan, termasuk hak dana bagi hasil, tentu mencerminkan kemerdekaan, bukan penjajahan,” katanya.

Baca Juga  Guntur Harap Pemkot Samarinda Tanggulangi Banjir di Kawasan Pinggiran Pusat Kota

Yani menegaskan, DPRD Kukar akan terus memperjuangkan pemenuhan hak masyarakat melalui fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

“Walaupun ini agak sedikit keras, tapi itu yang harus kita lakukan. Merdeka itu berarti merdeka dari ketidakadilan, merdeka dari penindasan, dan merdeka dalam rangka bagaimana hak-hak rakyat menjadi kunci utama untuk diperjuangkan,” tegasnya.

Menurut Yani, semangat kemerdekaan juga harus tercermin dalam seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan daerah, mulai dari penyusunan anggaran hingga pengawasan.

“Kita harus merdeka dalam segala lini, termasuk merdeka pada pelaksanaan APBD, merdeka pada saat menganggarkan, merdeka pada saat membuat regulasi, dan merdeka pada saat melakukan prinsip-prinsip pengawasan,” tuturnya. (fjr/adv)