KUTAI KARTANEGARA — DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong penyelesaian kewajiban plasma 20 persen PT Tritunggal Sentra Buana (TSB) kepada masyarakat Desa Saliki, Kecamatan Muara Badak. Manajemen perusahaan diminta segera menentukan skema penyelesaian agar persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun tidak kembali berlarut.
Dorongan tersebut disampaikan Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT TSB, masyarakat Desa Saliki, dan pihak terkait di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar, Kamis (27/8/2026).
Menurut Ahmad Yani, persoalan utama yang disampaikan perusahaan berkaitan dengan ketersediaan lahan untuk pembangunan kebun plasma. Karena itu DPRD tidak ingin penyelesaian hanya bergantung pada tersedianya lahan baru.
DPRD membuka alternatif pola kemitraan yang tetap memberikan manfaat kepada masyarakat dengan nilai yang dapat memenuhi standar kewajiban plasma.
“Kalau tetap mendesak terkait dengan ketersediaan lahan, saya rasa tidak bisa. Tapi dengan pola kemitraan lainnya, pola-pola hal yang kira-kira bisa dilakukan, saya rasa semua itu kan adalah kebijakan,” kata Ahmad Yani.
Salah satu alternatif yang didorong DPRD adalah skema bagi hasil dari kebun inti PT TSB. Keuntungan perusahaan nantinya dapat dialokasikan kepada masyarakat melalui koperasi dengan nilai manfaat yang diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban plasma.
“Ya, salah satu solusinya yang kita ambil bahwa kita memastikan mengambilkan hasil daripada kebun inti yang tentu dalam bentuk profit yang kira-kira bisa memenuhi standar plasma 20 persen,” ujarnya.
Ahmad Yani mengatakan skema tersebut memang berbeda dengan pola pembangunan kebun plasma secara langsung. Namun, dia menilai alternatif kemitraan dapat menjadi jalan keluar sepanjang disepakati bersama oleh perusahaan dan masyarakat.
Bagi DPRD, kata dia, yang terpenting adalah adanya kepastian penyelesaian dan manfaat yang diterima masyarakat.
Untuk memastikan proses tersebut tidak kembali tertunda, DPRD meminta manajemen tertinggi PT TSB segera mengambil keputusan. Ahmad Yani bahkan memberikan batas waktu maksimal dua minggu untuk mendapatkan kepastian.
“Deadlinenya kita pastikan bahwa semoga minggu depan manajemen itu bisa memutuskan. Kita mintalah dua minggu paling lambat ada keputusan,” tegasnya.
Dalam RDP tersebut, masyarakat Desa Saliki menyampaikan bahwa mereka telah memperjuangkan realisasi plasma sejak 2008. Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Saliki, Harisyah, menyebut sekitar 260 kepala keluarga menjadi penerima manfaat.
Dia mengatakan masyarakat terbuka terhadap bentuk kemitraan lain selama nilai manfaat yang diterima setara dengan hak yang diperjuangkan.
“Kalau misalnya tidak mau diberikan dalam bentuk kebun, bagi hasil juga bisa, atau ada usaha produktif yang dianggap hitungannya sama dengan nilai kompensasi per hektare,” kata Harisyah.
Menurutnya, kebutuhan yang diperhitungkan masyarakat mencapai 520 hektare. Angka tersebut berasal dari alokasi dua hektare untuk masing-masing dari sekitar 260 kepala keluarga, sesuai surat Bupati Kukar tahun 2013.
DPRD Kukar selanjutnya akan menunggu keputusan manajemen PT TSB terhadap alternatif penyelesaian yang dibahas dalam RDP. (adv/fjr)












