Komisi I DPRD Samarinda Soroti Aturan Penertiban Algaka yang Masih Ambigu

Joha Fajal
Ketua Komisi I DPRD Samarinda Joha Fajal. (Istimewa)

SAMARINDA – Komisi I DPRD Samarinda segera merumuskan rekomendasi Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait alat peraga kampanye (algaka). Pasalnya menjelang Pemilu serentak 2024, sejumlah algaka makin bertebaran di jalanan.

Rencana rekomendasi ini dibahas dalam agenda hearing Komisi I dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Rabu (11/10/2023). 

Ketua Komisi I Joha Fajal mengatakan, pihaknya menyoroti aturan yang masih ambigu saat ini mengenai penertiban algaka. Pemasangan ini tanpa memperhatikan aturan dalam peraturan walikota (Perwali) Nomor 34/2023 tentang perubahan atas Perwali Nomor 12/2020 tentang penyelenggaraan, perizinan dan penataan reklame. 

Baca Juga  Komisi IV DPRD Samarinda Harap Sekolah Ciptakan Pembelajaran Karakter Cinta Lingkungan

Sedangkan di satu sisi Pemkot Samarinda juga membuat tentang Perwali Nomor 39/2023 tentang perubahan kedua atas perwali Kota Samarinda Nomor 44/2011 tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Nilai Sewa Reklame dalam Wilayah Kota Samarinda. 

“Kami diundang sekaligus memberikan masukan, karena selama ini masih banyak reklame yang tidak berizin kan harus dicabut, dan seharusnya tidak titik yang baru,” papar Joha. 

Lebih lanjut disampaikan, terdapat beberapa poin yang harus diperjelas dalam aturan perwali yang berjalan saat ini. Lantaran dalam Perwali 39 itu mengatur tentang tarif pajak untuk algaka. Sementara ada beberapa masukan dari anggota dewan lainnya yang mengatakan bahwa penetapan pajak itu harusnya berlandaskan pada peraturan daerah (perda). 

Baca Juga  Abdul Rofik Berharap Pangan Lokal Bisa Dikembangkan di Samarinda

“Sedangkan perwali itu teknis tapi dasarnya tetap harus melalui perda,” sebut politisi Partai NasDem itu. 

Karenanya Joha bersama anggota komisi I lainnya berencana melakukan rapat internal guna membahas aturan ini lebih lanjut. Setelah itu disesuaikan dengan pembahasan bersama komisi lainnya yang ada dalam rapat pada Rabu lalu. 

“Harus disepakati dulu bahwa algaka itu kan ajak memilih. Lalu mana yang disebut melanggar dan tidak, harus ada pengelompokan,” tegasnya. (xl)