Mengaku Petugas BNN, Pria Ini Nekat Rampas Harta Pemotor yang Mogok

Mengaku Petugas BNN Samarinda, Pria Ini Nekat Rampas Harta Pemotor yang Mogok
Pelaku PM saat ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan yang dilakukannya pada 1 Juni kemarin. (Nita/komparasi)

SAMARINDA – Seorang pria berinisial PM nekat menyamar sebagai Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Samarinda dan melakukan pemerasan.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli membeberkan, kasus pemerasan itu dilakukan PM kepada pemotor di Jalan KH Harun Nafsi, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Rabu (1/6/2022) lalu.

“Jadi kronologi berawal saat pelaku melihat korban sedang berhenti karena motornya mogok di pinggir jalan. Kemudian pelaku mendekat lalu mengancam dan menuduh kalau motor korban pernah digunakan untuk bertransaksi narkoba,” ucap Kombes Ary Fadli, Jumat (17/6/2022).

Baca Juga  Masyarakat Keluhkan Jukir Liar di Tepian Mahakam, Dishub Samarinda Sebut Sudah Risiko

Setelah menuding dan berhasil memojokkan korbannya, PM dengan cepat meminta dua ponsel korban dan mengambil sejumlah uangnya.

“Setelah mengambil barang korban. Pelaku kemudian akan mengembalikannya setelah melalui proses pemeriksaan. Tetapi ternyata barang korban tidak kembali,” tambahnya.

Merasa janggal dan curiga, korban kemudian dengan cepat melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Samarinda.

“Setelah menerima laporan, kami tindak lanjuti dan berhasil menemukan tersangka ini pada 7 Juni kemarin,” tambahnya.

Saat diamankan, PM mengaku baru sekali melancarkan aksinya. Kepada polisi, pelaku mengaku nekat melakukan pemerasan karena himpitan ekonomi.

Baca Juga  Warga Loa Bakung Jadi Korban Penjambretan Usai Berbelanja dari Pasar

“Pelaku ini beraksi sendiri dengan mengendarai mobil milik mertuanya. Jadi saat itu korbannya sempat ditarik masuk ke dalam mobil dan diancam di dalam mobil itu,” tambahnya.

Ancaman PM kepada korbannya pun hanya sebatas ucapan lisan.

“Pelaku tidak menggunakan pistol mainan atau identitas dan atribut BNN, hanya menakut-nakuti saja. Alasannya melakukan itu karena kebutuhan ekonomi. Dia merampas dua handphone, uang tunai Rp700 ribu, sudah dipakainya Rp400 ribu,” beber Ary Fadli.

PM pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP, dengan ancaman paling lama sembilan tahun penjara. (nta)