Bupati Tegaskan Kutim Siap Masuk Konsep RSPO Berbasis Yurisdiksi, Ini Alasannya

Bupati Tegaskan Kutim Siap Masuk Konsep RSPO Berbasis Yurisdiksi, Ini Alasannya
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman. (Humas Kutim)

KUTAI TIMUR – Bupati Ardiansyah Sulaiman menegaskan Kutai Timur (Kutim) siap masuk ke dalam konsep Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Hal itu menurutnya sesuai kesepakatan bahwa Kutim dalam konsep perkebunan berkelanjutan.

“Konsep RSPO ini merupakan bentuk perlindungan kepada daerah kita (Kutim) yang menjadikan perkebunan kelapa sawit sebagai salah satu konsep untuk membangun Kutim,” ujar Ardiansyah dalam Kick Off Strategi Berkelanjutan Yurisdiksi di Hotel Royal Victoria Sangatta Utara, Rabu (20/7/2022).

Dirinya juga yakin ke depannya Kutim sanggup menjadikan perkebunan kelapa sawit untuk memberikan kontribusi tinggi pada pendapatan daerah.

“Di sisi lain konsep RSPO yang berbasis Yurisdiksi ini memberikan kepastian hukum. Karena di tingkat kabupaten bisa mengeluarkan regulasi untuk perusahaan perkebunan kelapa sawit,” sebut Ardiansyah.

Baca Juga  Masuk Zona IKN, Pemerintah Pusat Dianggap Abai Libatkan Pemkab Kukar

“Karena kita bisa membantu para petani swadaya yang masuk kelompok taninya, sehingga nilai yang terkait dengan produksi sawit standarnya jelas,” sambungnya.

Dalam konsep ini, terang Ardiansyah, paling tidak ada perlindungan bahkan bisa jadi jika para petani masuk dalam konsep ini bisa mendapatkan insentif. Artinya hal ini merupakan salah satu jalan untuk memberikan jaminan kepada para petani.

“Saya mengarahkan kepada Dinas terkait agar Kutim siap masuk dalam konsep berbasis yurisdiksi ini,” pesan Ardiansyah.

Sementara itu Imam Ahmad Marzuq dari RSPO Indonesia sebagai salah satu narasumber pada kegiatan Dinas Perkebunan (Disbun) Kutim itu menuturkan, dalam upaya mendorong dan mempromosikan sawit berkelanjutan untuk menjadikan industri sawit bertransformasi ke industri yang lebih berdaya saing dengan jangka waktu yang lama maka dikembangkan sistem sertifikasi berbasis yurisdiksi.

Baca Juga  Anhar Sebut Persediaan JPO dan Trotoar di Samarinda Masih Terbatas

Untuk menerapkan prinsip dan kriteria keberlanjutan itu dikembangkan konsep RSPO. RSPO selama ini diberlakukan pada skala konsesi perkebunan ke wilayah administrasi pemerintahan seperti kabupaten atau provinsi.

“Pendekatan Yurisdiksi mendorong pembentukan aliansi berbagai pihak yang terlibat dalam rantai pasok kelapa sawit seperti perusahaan perkebunan, lembaga sertifikasi, organisasi masyarakat sipil, petani swadaya, masyarakat adat serta institusi pemerintah yang memiliki wewenang untuk membuat dan melaksanakan peraturan,” urai Imam.

Baca Juga  Pj Gubernur Kaltim Harap Porsi Tugas Baznas Diperbesar untuk Penanganan Sosial

“Sehingga merupakan aktor yang sangat krusial untuk bersama-sama mengawal proses menuju sertifikasi di tingkat yurisdiksi,” sambungnya. (xl)