Rindu Buah Hati, Tahanan Polsek Tenggarong Nekat Kabur ke Bontang

Rindu Buah Hati, Tahanan Polsek Tenggarong Nekat Kabur ke Bontang
WA (30) tahanan Polsek Tenggarong yang sempat kabur berhasil diringkus kembali. (Zulkar/Komparasi)

KUTAI KARTANEGARA – Pada Ahad (31/7/2022) lalu, tahanan Polsek Tenggarong berinisial WA (30) kabur dari jeruji sel sekira pukul 13.30 Wita. Dengan alasan rindu dengan buah hatinya yang masih berusia dua tahun, yang berada di Bontang.

Kaburnya WA membuat tim gabungan dari Polsek dan Polresta Samarinda melakukan pencarian tersangka. Akhirnya didapati WA di sebuah gubuk tepatnya di RT 17 Kelurahan Pinang, Jalan Poros Tenggarong Seberang-Samarinda pada Ahad (7/8/2022).

Kapolsek Tenggarong, AKP Yasir menjelaskan kabar WA yang kabur selama sepekan itu meresahkan masyarakat. Bahkan kepolisian sempat menetapkan statusnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)

Baca Juga  Embung Maluhu, Infrastruktur Pengairan Sawah yang Siap Jadi Destinasi Wisata

Pengejaran pun melibatkan Polresta Samarinda hingga Polres Bontang. Beserta Polsek Loa Janan, Tenggarong Seberang.

Dalam pengakuannya, dari Tenggarong pelaku sempat meminta diantar ke Loa Kulu, berlanjut ke Loa Janan hingga Kota Bontang. Dengan menjanjikan sejumlah uang kepada warga yang melintas. Namun lagi-lagi pelaku menipu dan tidak melakukan janji yang disampaikannya.

“Sampai ke Bontang, enggak punya uang, akhirnya kembali ke Samarinda,” bebernya.

Hingga akhirnya, WA diciduk tanpa perlawanan. Namun pelaku mengalami luka pada bagian kaki saat melarikan diri dari kejaran petugas karena terinjak kaca beling.

Baca Juga  PSSI Awards Perdana Digelar, Jay Idzes Jadi Men’s Player of the Year 2026

“Tidak ada perlawanan, karena kakinya terluka terkena beling kaca saat pelarian,” imbuhnya.

WA sendiri ditahan di Mapolsek Tenggarong, lantaran tersandung kasus penggelapan sebuah sepeda motor di Jalan Danau Lipan, Tenggarong. Dia menggelapkan sepeda motor Honda Scoopy milik salah satu warga. Namun belum sempat dijual, WA berhasil diringkus di Balikpapan pada 3 Juli 2022.

“Bawa lari motor orang pada Juli, belum sempat dijual ditangkap di Balikpapan,” pungkas Yasir.

Baca Juga  Penuh Makna, Ini Delapan Tradisi Unik Menyambut Ramadan di Indonesia

Pelaku kini kembali merasakan dinginnya lantai tahanan Mapolsek Tenggarong, dengan ancaman Pasal 372 KUHP. (zu)