Belasan Jam Sidang Kode Etik, Ferdy Sambo Diganjar Tiga Sanksi

Belasan Jam Sidang Kode Etik, Ferdy Sambo Diganjar Tiga Sanksi
Ferdy Sambo. (istimewa)

JAKARTA – Sidang kode etik Ferdy Sambo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan berlangsung hampir 16 jam dan berakhir Jumat (26/8/2022) dini hari. Hasil sidang memutuskan secara kolektif kolegial memutuskan untuk memberikan tiga sanksi kepada Ferdy Sambo, salah satunya Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Adapun sanksi lainnya ialah sanksi etika, yaitu tindakan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J merupakan perbuatan tercela dan sanksi adminitrasi berupa penempatan khusus dalam tempat khusus selama 20 hari.

Baca Juga  Menparekraf Sandiaga Uno Tiba di Kukar, Paparkan Workshop Kabupaten/Kota Kreatif

“Kemudian Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” sebut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Di sisi lain, Dedi menyampaikan terima kasih kepada publik yang memberikan perhatian lebih untuk mengawal kinerja tim khusus (timsus) yang dibentuk Kapolri sehingga kasus ini bisa terungkap sesuai dengan fakta yang ada.

Sebagai bentuk transparansi, sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Ferdy Sambo dihadiri langsung oleh Kompolnas.

Baca Juga  KPU Bakal Gelar Pemungutan Suara Pemilu untuk WNI di Luar Negeri Lebih Awal

“Selama proses sidang KEP tadi dihadiri oleh Kompolnas RI sebagai bentuk transparansi, objektifitas, serta akuntabilitas Polri,” kata Dedi.

Adapun sidang ini dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri dan beranggotakan Wakil Inspektorat Pengawas Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono, Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani dan Irjen Rudolf Albert Rodja. (xl)