Bupati Kukar Terbitkan SE Perubahan Jam Kerja ASN, Begini Aturannya

Bupati Kukar Terbitkan SE Perubahan Jam Kerja ASN, Begini Aturannya
Bupati Kukar Edi Damansyah. (Zulkar/Komparasi)

KUTAI KARTANEGARA – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Perubahan Jam Kerja di Lingkungan Pemkab Kukar tertanggal 3 Oktober 2022. Dalam edaran itu, mengatur jam kerja menjadi 42,5 jam per pekan.

Adapun ketentuan jam kerja baru, yaitu perangkat daerah yang melaksanakan lima hari. Dari Senin sampai Kamis dimulai pukul 08.00 wita hingga 16.30 wita, istirahat 45 menit.

Pada Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 Wita sampai 16.30 wita, istirahat selama satu setengah jam.

Baca Juga  Pemkab Kukar Bakal Revitalisasi Pasar Tangga Arung Jadi Semi Modern

“Dituliskan bahwa waktu istirahat agar dapat diatur mekanismenya dan diupayakan untuk menghindari terganggunya layanan,” tulis Edi dalam edarannya.

Kemudian, bagi perangkat daerah yang memiliki organisasi bersifat khusus atau unit pelayanan teknis, yang menyelenggarakan pelayanan umum kepada masyarakat dengan melaksanakan enam hari kerja, agar dapat menyesuaikan dengan perubahan itu.

Bupati meminta masing-masing pejabat melakukan pengawasan disiplin pegawai dalam ketentuan jam kerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Surat edaran tersebut disampaikan kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat se-Kukar,” sebutnya.

Baca Juga  Ribuan Warga Kukar Terima Bansos PKH dan BNPT dari Pemerintah

Adapun dasar surat edaran tersebut, menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Kewajiban Mentaati Ketentuan Jam Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara. Penegakan disiplin serta peningkatan kinerja khususnya perilaku kerja pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Kukar. (zu)