Enam Kecamatan di Kukar Bakal Masuk Wilayah Otorita IKN

Enam Kecamatan di Kukar Bakal Masuk Wilayah Otorita IKN
Asisten I Setkab Kukar Akhmad Taufik Hidayat mengikuti wawancara kajian oleh BRIN. (Istimewa)

KUTAI KARTANEGARA – Secara administratif berdasarkan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara (IKN), terdapat enam kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Yang masuk secara keseluruhan maupun sebagian dalam wilayah Otorita IKN.

Hal ini disampaikan Asisten I Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutai Kartanegara (Kukar) Akhmad Taufik Hidayat usai mengikuti wawancara kajian “Analisis Model Tata Kelola Pemerintahan Otorita IKN” oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Senin (17/10/2022) secara virtual di Ruang Vidcom, Kantor Bupati Kukar.

“Pemindahan Ibu Kota Nusantara ke Kaltim, Pemkab Kukar telah mengusulkan sebagai Mitra IKN. Di mana kita dengan IKN bersama tumbuh mengembangkan sektor industri, pertanian, perikanan, pariwisata, perdagangan, dan jasa berwawasan lingkungan,” ujarnya.

Baca Juga  Kepramukaan Sekolah Jadi Fokus Dispora Kukar, Pembina Diimbau Ikuti Pelatihan

Dalam rangka mempersiapkan hal tersebut, lanjut Akhmad Taufik, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) telah direvisi agar sesuai Peraturan Presiden turunan Undang-undang Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN.

“Perlu diperhatikan pembentukan lembaga atau perangkat daerah yang menjalankan urusan pemerintahan daerah dasar, wajib, pilihan dan urusan penunjang. Berdasarkan prinsip desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan,” katanya.

Selain itu, pemkab juga berharap perlu memperhatikan pembentukan lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan pengelolaan wilayah administratif didalam wilayah Otorita IKN. Sebagaimana keberadaan kecamatan dan kelurahan/desa dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014.

“Karena hingga saat ini keberadaan kecamatan dan kelurahan/desa masih sangat efektif sebagai bagian dari sistem pemerintahan di wilayah daerah Otonom,” sebutnya.

Baca Juga  Ketua Pansus RPJMD DPRD Kaltim Dorong Sinkronisasi Program Gratis antar Daerah

Kemudian, perlu mempertegas pola hubungan kerja yang berimbang antara kepala otorita dengan gubernur dalam sistem pemerintahan nasional. Agar kemudian tidak terjadi kesenjangan perbedaan yang dapat berpotensi diskriminatif.

“Perlu pelibatan secara berimbang dan terbuka dalam pengisian berbagai jabatan didalam pemerintahan Otorita IKN. Agar hak-hak seluruh anak bangsa untuk dapat berpartisipasi dalam roda pembangunan IKN dapat terjamin dan berjalan baik, termasuk RTRW Otorita IKN sangat ditunggu,” terangnya.

Adapun keenam kecamatan yang masuk wilayah otorita IKN yakni Samboja dan Muara Jawa serta Samboja Barat yang baru dimekarkan tahun 2020. Melalui Perda Nomor 6 tahun 2020 masuk keseluruhan wilayah Otorita. Kemudian Sangasanga, Loa Janan, dan Loa Kulu.

Baca Juga  Chairil Anwar Nakhodai KONI Kukar, Komitmen Angkat Prestasi Lebih Tinggi

“Hal tersebut menimbulkan pertanyaan, bagaimana status keberadaan wilayah kecamatan tersebut setelah dibentuknya wilayah Otorita IKN,” tegas Taufik. (zu)