KUTAI KARTANEGARA – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutai Kartanegara (Kukar), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kukar, serikat pekerja dan Dewan Pengupahan resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023. Naik menjadi Rp3.394.513 atau bertambah Rp194.858,989 dibanding UMK tahun 2022 yang hanya sebesar Rp3.199.655.
Kenaikan UMP sebesar 6,09% disepakati pada Rabu (30/11/2022) di Ruang Rapat Sekretariat Kabupaten (Sekkab) Kukar.
“Menindaklanjuti UMP Kaltim yang sudah keluar. Makanya kami hari ini rapat sesuai Permenaker 18 tahun 22,” kata Plt Kepala Distransnaker Kukar M Hatta.
Rekomendasi ini selanjutnya dibawa ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim pada 2 Desember 2022 besok. Dan akan diumumkan paling lambat 7 Desember, untuk dilaksanakan per Januari 2023.
“Hari inj berjalan sesuai dengan apa yang kami rencanakan,” imbuhnya.
Hatta memastikan, tidak ada gejolak dalam pembahasan UMK sebab semua pihak memahami. Karena sebelum rapat pembahasan sudah dijelaskan formulasi perhitungannya. Kenaikan UMP juga berdasarkan acuan dari Badan Pusat Statistik (BPS) seperti tingkat inflasi dan tingkat pertumbuhan ekonomi.
“Tidak ada bantahan sama sekali, apa yang kami harapkan sesuai rencana,” tutupnya. (Zu)












