JAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser jadi satu-satunya di Kaltim yang menerima penghargaan nominasi Kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2022. Dengan penilaian instansi tingkat laporan dan kelengkapan 100% berturut-turut dari tahun pelaporan secara elektronik pertama kali yaitu tahun 2018 hingga saat ini.
Penghargaan ini diterima Bupati Paser dr Fahmi Fadli dari Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam Pembukaan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di Hotel Bidakara Jakarta, Jumat (9/12/2022).
Poin penilaian lain yang diberikan yaitu Pemkab Paser selalu mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang harmonis dengan peraturan KPK terbaru terkait LHKPN. Yaitu peraturan internasional terkait dengan penyampaian LHKPN yang telah diharmonisasikan dengan peraturan KPK Nomor 20 Tahun 2020 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan LHKPN.
Peraturan internal yang telah diharmonisasikan dengan Peraturan KPK tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Kabupaten Paser Nomor 9 Tahun 2022 sebagai Perubahan atas Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Paser Nomor 23 Tahun 2017 tentang LHKPN di lingkungan Pemkab Paser.
Fahmi berharap penghargaan ini menjadi motivasi bagi para pejabat untuk lebih meningkatkan kepatuhan dan tepat waktu dalam pelaporan LHKPN ke depannya. Diharapkan Paser tetap konsisten dalam pencapaian ini.
“Saya mengapresiasi kepada para pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Paser yang telah patuh dan tepat waktu dalam pelaporan LHKPN. Semoga ke depannya dapat ditingkatkan lagi dan konsisten. Dan kepada BKPSDM yang telah menangani dengan baik,” tutur orang nomor satu di Bumi Daya Taka ini.
Dirinya optimistis penghargaan ini menunjukkan kesiapan Paser sebagai salah satu kabupaten penyangga ibu kota negara (IKN). Yang memegang transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk menjadikan Kabupaten Paser yang Maju Adil dan Sejahtera. (xl)












