KUTAI TIMUR – Sebanyak 2.154 sertifikat redistribusi tanah diserahkan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kutai Timur (Kutim) kepada masyarakat di tiga desa, Kamis (12/1/2023). Meliputi Desa Sangkima, Sangatta Selatan; Desa Suka Rahmat, Teluk Pandan; dan Desa Martadinata, Teluk Pandan.
Tiga orang yang mewakili desa masing-masing secara simbolis menerima sertifikasi yang diserahkan secara langsung oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman.
Ardiansyah menuturkan, program redistribusi tanah itu memang sudah sangat ditunggu-tunggu masyarakat, termasuk dirinya.
“Alhamduillah ada tiga desa yang menerima sertifikat hari ini, akan ada 2.154 sertifikat. Ada hal yang menggembirakan insyaallah kami lagi menunggu Perda RTRW yang merupakan tindak lanjut dari persetujuan perubahan RTRW Kaltim dari Kementerian LHK,” bebernya.
Kepala BPN Kutim Murad Abdullah merincikan dari 2.154 sertifikat itu, 735 bidang di Sangkima, 854 di Desa Suka Rahmat, dan 565 bidang di Desa Martadinata. Selain itu diserahkan pula aset Polres Kutim sebanyak empat bidang yakni Asrama Polres Sangatta Selatan, Polsek Sangkulirang, Polsek Kaubun dan rencana rumah dinas di Sangatta Utara.
“Selanjutnya, juga ada tanah wakaf Musholah Darul Taq’lim di Teluk Lingga dan yang terakhir tanah muhamaddiyah, berupa sekolah di Sangatta Utara,dan tanah kosong di Sepaso Barat itu akan kami serahkan,” urainya.
Penandatangan perjanjian kerja sama antara Kementerian Agama (Kemenag) dan BPN Kutim dalam rangka penyelesaian tanah wakaf dan aset-aset Kemenag turut dilakukan.
Lebih lanjut ia menambahkan, untuk pemasukan Kutim melalui Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahun 2022, sebesar Rp36 Miliar dibandingkan tahun sebelumnya.
“Ini meningkat dua kali lipat. Mudah-mudahan tahun ini 2023 bisa lebih meningkat lagi, mengingat program dalam rangka sertifikasi ini masyarakat sangat antusias,” tegas Murad. (xl)












