Tegaskan ASN Harus Netral, Wapres: Sudah Jelas, Tidak Bisa Ditawar Lagi

Tegaskan ASN Harus Netral, Wapres: Sudah Jelas, Tidak Bisa Ditawar Lagi
Wapres Ma’ruf Amin dan Menteri PANRB Azwar Anas memberikan keterangan pers usai Rapat KPRBN, di Istana Wapres, Kamis (12/1/2023). (Tangkapan Layar)

JAKARTA – Aparatur sipil negara (ASN) terus diingatkan untuk menjaga netralitas dalam menghadapi tahun politik. Kali ini datang dari Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin.

“Saya kira netralitas sudah ada aturannya. ASN itu harus netral, itu sudah jelas, tidak bisa ditawar lagi,” tutur Ma’ruf di Istana Wapres, Jakarta, Kamis (12/1/2023).

Adapun kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membolehkan ASN menjadi panitia penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Ma’ruf menganggapnya bukan menjadi masalah. Karena hanya sementara dan untuk daerah-daerah dengan keterbatasan sumber daya manusia (SDM) yang memenuhi kualifikasi sebagai panitia pemilu seperti daerah terluar, tertinggal, terdepan (3T).

Baca Juga  Korlantas Polri Tinjau Kesiapan Pengamanan Nataru di Kaltim

“Keterlibatan ASN itu memang untuk daerah-daerah yang memang sulit untuk merekrut masyarakat sipil. Sehingga ketika itu ada kesulitan, maka ASN ini menjadi semacam petugas ad hoc, sementara,” ujarnya.

Wapres menambahkan, asas netralitas juga mengikat panitia penyelenggara pemilu. Sehingga, seorang ASN yang menjadi panitia pemilu akan tetap terjaga kewajiban netralitasnya.

“Sebagai penyelenggara [pemilu] kan memang harus netral. Jadi kalau [menjadi] penyelenggara itu tidak harus kemudian dia tidak netral, tetap netral, dan sifatnya juga ad hoc. Nanti selesai dia kembali menjadi ASN,” tegasnya.

Baca Juga  Kemenkes Ingatkan Potensi Penyebaran Virus Nipah di Indonesia Bisa Terjadi

Diketahui, netralitas ASN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN juga mesti bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. (xl)