KUTAI TIMUR – Masih banyaknya kebun rakyat di luar kawasan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Perkebunan (Disbun). Pasalnya, hal itu menyulitkan pemerintah dalam melakukan pembinaan dan memfasilitasi pengelolaan hasil serta pemasarannya.
Hal ini diungkapkan Kepala Disbun Kutim Sumarjana dalam Focus Group Disscussion (FGD) penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Perkebunan Berkelanjutan Kutim 2021-2030. Menurutnya, beberapa hal harus betul-betul diperhatikan dan dicarikan solusi ke depannya.
“Yang pertama, ternyata masih banyak ditemui kebun-kebun rakyat yang berada di luar Kawasan perkebunan,” ungkapnya.
Kata Sumarjana, kalaupun bisa difasilitasi, mereka yang berada di luar kawasan perkebunan akan dikenakan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sekira 150 ribu/ton. Apabila komoditas tersebut di luar kawasan perkebunan, pihaknya kesulitan dalam memitrakan petani-petani kebun itu kepada perusahaan-perusahaan di Kutim.
“Ini kondisi yang sangat serius, semoga saja bisa menjadi materi di dalam Raperbup Rencana Perkebunan Berkelanjutan Kabupaten Kutai Timur 2021-2030,” terangnya. (xl)










