PASER – Sebanyak 72 kepala desa terpilih periode 2023-2029 dilantik Bupati Paser dr Fahmi Fadli di Gedung Awa Mangkuruku, Jumat (3/2/2023). Termasuk Pengganti Antar Waktu (PAW) Kades Tajur Masa Jabatan 2021-2027.
Sekretaris Daerah (Sekda) Paser Katsul Wijaya secara langsung memberikan pengarahan kepada 73 Kades tersebut. Menurut pria yang pernah menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) ini, banyak yang harus segera dilakukan kades. Khususnya menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
“Segera tiga bulan setelah dilantik, para Kades wajib menyusun RPJMDes. Ini tidak boleh terlambat. RPJMDes salah satu isinya terkait visi-misi Kades,” tegasnya.
“Saya ingatkan, jangan sampai terlambat atau tertinggal. Karena jika RPJMDes nya terlambat, maka yang lainnya juga akan terlambat. Termasuk perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawabannya,” imbuh Katsul.
Para kades juga kembali diingatkan untuk menaati peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Mesti mempelajari dan mencermati dari Undang-Undang tentang Desa, Peraturan Menteri, Peraturan Pemerintah, Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati hingga Peraturan Desa.
“Jangan sampai sudah selesai menjabat masih diperiksa. Karena masih dipantau selama 18 tahun kasus baru dianggap kedaluarsa,” pungkasnya. (xl)












