Jadi Justice Collaborator, Penembak Brigadir J Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan

Jadi Justice Collaborator, Penembak Brigadir J Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan
Penembak Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E. (Antara Foto/Fauzan)

JAKARTA – Richard Eliezer alias Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” sebut Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Richard Eliezer menurut majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebelumnya hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Baca Juga  Peredaran Narkoba di Samarinda Tertinggi Se-Kaltim, Legislator Minta Pemkot Lakukan Ini

Hal-hal yang memberatkan yaitu hubungan dekat dengan korban tidak dihargai oleh Eliezer. Sementara hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama..

Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono memaparkan, majelis hakim menyimpulkan Richard Eliezer terbukti dengan sengaja bertujuan membunuh Brigadir J. Kesimpulan tersebut dilatarbelakangi rangkaian tindakan Richard Eliezer seperti menjawab “Siap, Komandan” ketika diperintahkan menembak Yosua. Serta menembak Yosua tepat di dada kiri, tempat jantung berada.

“Maka rangkaian kegiatan tersebut mencerminkan sikap batin terdakwa yang tidak lain dan tidak bukan menunjukkan kesengajaan sebagai maksud yang bertujuan agar korban Yosua meninggal dunia,” terangnya.

Baca Juga  Sinergi TNI dan MHU: Lahan Pascatambang Tumbuhkan Harapan untuk Kemandirian Ekonomi

Alimin menyatakan unsur-unsur lainnya telah terpenuhi. Khususnya unsur dengan direncanakan terlebih dahulu dan merampas nyawa orang lain. Meski begitu majelis hakim mengabulkan status justice collaborator kepada Eliezer, yang berimbas berat atau ringannya putusan yang dijatuhkan oleh hakim.

Dikatakan, Eliezer bukan pelaku utama. Hal ini yang memungkinkannya mendapat status justice collaborator.

“Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya. Sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama,” terang Alimin.

Vonis ini sendiri lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Pada sidang Rabu, 18 Januari 2023, Eliezer dituntut pidana penjara selama dua belas tahun. (xl)