Kadar Zakat Fitrah 1444 H untuk Samarinda Ditetapkan, Ini Besarannya

Kadar Zakat Fitrah 1444 H untuk Samarinda Ditetapkan, Ini Besarannya
Zakat fitrah di Samarinda menggunakan ukuran beras. (Diskominfo Samarinda)

SAMARINDA – Kadar zakat fitrah 1444 hijriah untuk Samarinda ditetapkan dalam rapat, Senin (6/3/2023). Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Samarinda Baequni mengungkapkan, rapat penetapan besaran nominal zakat fitrah ini merupakan kebiasaan setiap tahunnya menjelang bulan suci Ramadan.

“Penentukan kadar zakat fitrah ini penting karena pemerintah dan ormas memerlukannya, agar masyarakat memiliki acuan dalam pembayaran zakat fitrah masing-masing. Untuk itu Kemenag membutuhkan masukan dari para ulama dan berbagai pihak dalam menentukannya,” jelasnya.

Kabag Kesra Pemkot Samarinda Kumarul Zaman yang hadir dalam rapat di Kantor Kemenag mengatakan, kadar zakat fitrah ini terkadang menjadi kontroversi di masyarakat. Sehingga pemerintah memberikan panduan yang bisa dijadikan rujukan.

Baca Juga  Perbaikan SDN 007 Samarinda Ulu Dianggarkan dalam APBD Perubahan

“Biasanya menjelang Ramadan selalu ada yang menghubungi untuk menanyakannya,” tuturnya.

Dipaparkan Kumarul, berbeda Indonesia berbeda dengan di Timur Tengah. Di Indonesia zakat fitrah menggunakan ukuran makanan pokok berupa beras. Sementara beras memiliki berbagai varian, sehingga memerlukan penetapan standar berdasar kategorinya.

Sebelum diambilnya keputusan ini, peserta rapat mendengarkan paparan baik dari Bulog, Dinas Perdagangan, hingga para ulama dari MUI dan Baznas. Setelah melalui diskusi, rapat akhirnya menyepakati kadar beras yang ditetapkan adalah 2,5kg per orang. Sebagaimana pendapat mayoritas ulama terutama mazhab Syafi’i yang dijadikan rujukan.

Baca Juga  RDMP Balikpapan Diresmikan, Pemerintah Setop Impor Solar Mulai 2026

Apabila dikonversi ke dalam bentuk uang, mayoritas peserta rapat menyepakati nilai beras sesuai kategorinya masing-masing Rp30 ribu, Rp40 ribu, dan Rp60ribu.

Sedangkan untuk kadar fidyah sebesar 1 mud atau 0,7 kg (7 ons) beras per hari, dengan kualitas beras sesuai tingkat ekonomi masing-masing. Jika pembayaran dalam bentuk uang maka nilainya disamakan sebesar Rp15 ribu per hari. (xl)