Cabuli Anak SD di Gang, Tukang Galon Diciduk Satreskrim Polresta Samarinda

Cabuli Anak SD di Gang, Tukang Galon Diciduk Satreskrim Polresta Samarinda
Kapolresta Samarinda Kombespol Ary Fadli. (Polresta Samarinda)

SAMARINDA – Seorang oknum tukang galon berinisial U (47) diciduk Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda. Gara-gara nekat mencabuli bocah di bawah umur yang masih duduk di bangku SD.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam rilis, Kamis (9/3/2023) menjelaskan, peristiwa laknat itu terjadi Jumat 17 Februari 2023 sekira pukul 10.30 Wita.

“Awalnya korban pulang dari sekolah biasanya duduk di Poskamling. Kemudian datang pelaku, lalu diajak pulang. Kemudian, pada saat dalam perjalanan, pelaku singgah di salah satu gang yang ada di Kelurahan Tanah Merah, lalu mencabuli korban,” terangnya.

Baca Juga  Event TIFAF Kukar Bakal Jadi Branding OICCA 2023 di Kaltim

Orang tua korban yang merasa keberatan lantas melaporkannya ke Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda untuk diproses lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan, Kemudian Senin (6/3/2023) sekira pukul 13.00 Wita, aparat menangkap pelaku di salah satu rumah.

Atas perbuatannya, U dikenakan Pasal 82 Jo 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar. (xl)