SAMARINDA – Kaltim menjadi salah satu provinsi tercepat yang menyelesaikan pelaksanaan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Bersama dengan Papua Barat, Jawa Barat, Sulawesi Tenggara, dan Kalimantan Tengah.
Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Gabriel Triwibawa selepas penandatanganan penyerahan surat Persetujuan Substansi Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW Kaltim tahun 2023-2042 di Ruang Serbaguna Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (10/3/2023).
“Memang sangat sedikit provinsi yang telah menyelesaikan revisi RTRWnya. Kami memberikan apresiasi kepada Gubernur Kaltim beserta jajaran dan pemerintah daerah di Kaltim, yang telah bekerja keras, sehingga penyelesaian revisi RTRW,” sebut Gabriel.
Dia menyebut, Kementerian ATR/BPN telah membantu dan mendorong, serta mendukung apa yang telah dilakukan Provinsi Kaltim dalam percepatan revisi RTRWnya. Pihaknya mengaku bangga lantaran Kaltim merupakan Provinsi pertama dari empat provinsi yang menyelesaikan revisi RTRW-nya.
“Ini sangat luar biasa dengan harapan setelah ditetapkan Perda RTRW Kaltim bisa menghasilkan sesuatu yang cepat dan sangat berharga untuk pembangunan Provinsi Kaltim maupun kabupaten dan kota di Kaltim,” kata Gabriel.
Lebih lanjut dia berharap usai penyerahan surat Persetujuan Substansi Ranperda RTRW ini, Pemprov Kaltim bisa segera mengesahkannya menjadi peraturan daerah Provinsi Kaltim tentang RTRW Provinsi Kaltim untuk 20 tahun yang akan datang. (xl)












