Polda Kaltim Amankan Puluhan Gram Sabu-Sabu dari Apartemen di Balikpapan

Polda Kaltim Amankan Puluhan Gram Sabu-Sabu dari Apartemen di Balikpapan
Rilis pers Diresnarkoba Polda Kaltim, Senin (13/3/2023). (Humas Polda Kaltim)

BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim berhasil mengamankan puluhan gram sabu-sabu dari salah satu apartemen di Balikpapan. Hal ini diungkapkan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Musliadi Mustafa dalam rilis, Senin (13/3/2023).

Disampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat. Bahwa di apartemen tersebut kerap menjadi tempat penyalahgunaan narkotika.

“Dari tempat kejadian, personel berhasil mengamankan 2 tersangka berinisial AR (50) dan RZ (43) beserta barang bukti 1 paket kecil sabu seberat 0,47 gram dan 1 paket besar sabu seberat 30,55 gram sabu,” beber Musliadi.

Baca Juga  Pemerintah Berikan Bonus Tertinggi Sepanjang Sejarah untuk Peraih Emas SEA Games 2025

Saat ini, sambungnya, kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua tersangka dikenai Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. (xl)