BALIKPAPAN – Jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim mengamankan tiga terduga pengedar sabu-sabu di tempat berbeda, Jumat (31/3/2023). Dalam penangkapan itu, belasan gram sabu-sabu berhasil diamankan.
Mereka masing-masing berinisial RY (37) yang berprofesi sebagai penata rambut, diamankan di Jalan Manunggal Jaya, TW (40) diamankan di Jalan Cempaka, dan MU (39) yang dibekuk di Jalan Mulawarman. Semuanya berlokasi di Kelurahan Sebulu, Kutai Kartanegara (Kukar).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengungkapkan, penangkapan itu bermula informasi dari masyarakat. Perihal kerap terjadi peredaran sabu-sabu di Jalan Manunggal Jaya. Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba lantas melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 06.05 Wita, RY ditangkap beserta dua poket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,52 Gram di atas meja dalam kamar. Petugas lantas mendapati informasi bahwa RY mengaku mengambil barang haram tersebut dari seorang laki-laki berinisial TW (40).
“Tim langsung menuju rumah TW dan berhasil mengamankan TW beserta barang bukti dua poket sabu-sabu seberat 0,85 Gram,” terang Yusuf.
Personel Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim lantas menginterogasi TW. Dan mengakui dia mendapat barang tersebut dari seorang laki-laki berinisial MU.
Petugas pun berhasil mengamankan pelaku MU beserta 20 poket sabu-sabu seberat 15,57 gram. Para pelaku lantas diamankan di Mapolda Kaltim guna pemeriksaan lebih lanjut. (xl)