Perusahaan-Perusahaan di Kaltim Diimbau Bayarkan THR Lebih Cepat

Perusahaan-Perusahaan di Kaltim Diimbau Bayarkan THR Lebih Cepat
Ilustrasi.

SAMARINDA – Perusahaan di Kaltim diimbau lebih cepat dalam membahar tunjangan hari raya (THR). Pasalnya Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah/2023 tinggal menghitung hari.

Imbauan ini disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim Hadi Mulyadi. Selain tepat waktu, perusahaan yang beroperasi di Kaltim juga mesti membayarkan THR mereka sesuai ketentuan yang berlaku.

“Perusahaan harus segera membayarkan THR kepada karyawannya, sesuai perintah Menteri Keuangan Sri Mulyani. Kalau bisa lebih cepat lebih bagus, karena tahun ini cuti lebaran dimajukan,” terangnya, Jumat (31/3/2023).

Baca Juga  Safari Ramadan di Kembang Janggut, Wabup Kukar Tinjau Pembangunan Jembatan Keliran 2

Disampaikan Hadi, THR sudah menjadi kebijakan bersama serta kebijakan nasional. Sehingga perusahaan-perusahaan diimbau bisa memberikan kewajibannya dengan membayarkan THR kepada karyawannya tepat waktu.

“Kami berharap penyaluran THR tahun ini tepat waktu. Kalau bisa lebih cepat lebih bagus. Dan THR juga dapat berdampak pada pertumbuhan perekonomian,” sebutnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Rozani Erawadi menyatakan sesuai peraturan yang berlaku, paling lambat H-7 Idulfitri, THR karyawan harus sudah dibayarkan perusahaan.

Baca Juga  Akhirnya Timnas Indonesia Petik Kemenangan Perdana di Kualifikasi Piala Dunia 2026

“Tentunya pembayaran THR dibayar penuh, tidak cicil. Kami imbau agar perusahaan paling lambat H-7 sudah membayarnya,” tegasnya.

Lebih lanjut disampaikan, akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya. Yaitu berupa sanksi administratif.

“Walaupun demikian, kami tidak mengedepankan sanksi. Kami lebih banyak membina dan menyampaikan kepada pihak perusahaan agar membayarkan THR kepada karyawan ataupun buruh sesuai ketentuan berlaku,” pungkas Rozani. (xl/advdiskominfokaltim)