SAMARINDA – Seluruh staf DPRD Kota Samarinda baik ASN maupun honorer menjalani tes urine yang dilaksanakan oleh Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Samarinda, Senin (14/2/2022). Ada sebanyak 245 staf DPRD Kota Samarinda mengikuti rangkaian tes urine tersebut.
“Seluruh staf baik ASN atau honorer wajib ikut tes urine. Karena menurut informasi bahwa ada oknum UPTD terindikasi menggunakan narkotika, sehingga untuk menetralisir hal tersebut staf DPRD Samarinda wajib ikut serta dalam kegiatan ini,” kata Sekwan DPRD Kota Samarinda Agus Tri Susanto.
Bagi staf yang tidak mengikuti tes urine maka akan diberikan sanksi tegas oleh DPRD Samarinda. Apalagi kegiatan tersebut merupakan salah satu program Wali Kota Samarinda. Yang akan melaksanakan tes urine untuk seluruh UPTD di Samarinda.
“Bagi staf yang tidak mengikuti tes urine dengan sengaja, maka akan diberikan sanksi tegas berupa tidak diberikan gaji. Dan bagi yang belum menerima SK PTT tidak akan diberikan, sanksi berlaku untuk ASN maupun Honorer,” tegasnya.
Adapun staf yang masih mendampingi anggota dewan untuk melakukan dinas luar, akan diwajibkan tes urine mandiri ketika sudah berada di Samarinda.
“Untuk seluruh pegawai DPRD Kota Samarinda wajib melakukan tes urine, guna melaksanakan kewajiban mengikuti program Wali Kota samarinda. Dan untuk anggota dewan sendiri juga akan ada melakukan tes urine,” tutup Agus. (nta)