Aliansi Tiga Ormas Datangi Kantor PDIP Kukar, Desak Ahmad Yani Mundur dari Ketua DPRD

Massa aksi Aliansi Tiga Ormas Daerah saat mendatangi Kantor DPC PDI Perjuangan Kukar. (Komparasinews/Habib Fajar)

KUTAI KARTANEGARA – Ratusan massa dari Aliansi Tiga Ormas Daerah mendatangi Kantor DPC PDI Perjuangan Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (25/5/2026). Massa menggelar aksi unjuk rasa dan audiensi menyampaikan sejumlah tuntutan, termasuk mendesak Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mundur dari jabatannya.

Selain itu, massa juga meminta penghentian sementara seluruh aktivitas di ruang Ketua DPRD Kukar serta di Kantor DPC PDI Perjuangan. Dalam aksi tersebut, massa melakukan orasi di depan kantor partai sebelum akhirnya diterima pengurus DPC untuk melakukan audiensi.

Ketua Remaong Kutai Berjaya Hebby Nurlan Arafat mengatakan, hasil pertemuan sementara tuntutan massa akan diteruskan ke tingkat pusat.

Baca Juga  Kerja Sama BPS, Diskominfo Kukar Sampaikan Laporan IHK dan Inflasi Maret

“Alhamdulillah, hasil pertemuan hari ini sudah mencapai kesepakatan. Kawan-kawan dari Fraksi PDI Perjuangan di Kutai Kartanegara akan membawa tuntutan-tuntutan dalam aksi hari ini ke pusat, yakni ke DPP,” ujarnya usai audiensi.

Hebby menyebut, pihaknya masih menunggu jawaban dari partai terkait tuntutan tersebut.

“Untuk jawaban kemungkinan kurang lebih tiga hari. Yang jelas, tuntutan-tuntutan dari aksi hari ini sudah mereka pegang,” katanya.

Hebby menegaskan tuntutan utama massa tetap meminta Ahmad Yani mundur dari jabatan Ketua DPRD Kukar.

“Intinya, tuntutan kami tetap sama, yaitu Saudara Ahmad Yani sebagai Ketua DPRD Kutai Kartanegara yang berasal dari Fraksi PDI Perjuangan harus mundur,” tegasnya.

Baca Juga  Stok Minyak Goreng Aman hingga Ramadan, Laila Fatihah Imbau Warga Samarinda Jangan Menimbun

Sementara itu, perwakilan pengurus DPC PDI Perjuangan Kukar Rahmad Dermawan, mengatakan pihaknya menerima seluruh aspirasi yang disampaikan massa aksi. Menurutnya, DPC hanya bertugas menerima dan meneruskan tuntutan tersebut ke tingkat DPD dan DPP karena keputusan terkait sanksi atau pemberhentian kader merupakan kewenangan partai di tingkat pusat.

“Kami menerima aspirasinya dan akan kami teruskan ke DPD dan DPP PDI Perjuangan,” ujarnya.

Rahmad mengatakan salah satu tuntutan massa berkaitan pernyataan-pernyataan Ketua DPRD Kukar yang dinilai menyinggung sejumlah pihak. Namun demikian DPC tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan terkait pemberhentian kader partai.

Baca Juga  Rapat Bersama Mendagri, Sekda Sampaikan Kukar Ingin Berkembang Selaras dengan IKN

“Yang memutuskan itu DPP. Jadi kami menerima aspirasinya dan akan kami teruskan,” katanya. (fjr)