BALIKPAPAN – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda) H Sunggono mengikuti rapat koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, bersama Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor, Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK dan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, serta hadir juga Ketua DPRD Kabupaten Kukar Abdul Rasid, Kamis (17/2/2022) di Pemkot Balikpapan.
Rapat tersebut membahas mengenai Ibu Kota Negara (IKN) di Kaltim, dimana salah satu wilayahnya berada di Kukar.
Sekda Sunggono usai mengikuti rapat itu mengatakan bahwa, Kabupaten/Kota di Kaltim yang wilayahnya masuk dalam IKN termasuk Kukar, melakukan dialog langsung dengan Mendagri tentang apa saja yang diinginkan Kabupaten/Kota yang masuk IKN.
“Kita sangat berharap seperti keinginan Bupati dan masyarakat Kukar tentunya Kukar menjadi mitra IKN,” ungkap Sekda.
Ia menyampaikan, bahwa Mendagri mengarahkan agar selalu membangun komunikasi dengan Pemerintah Pusat termasuk mempersiapkan dokumen – dokumen terkait kecepatan dan keinginan daerah dalam pembangunan IKN.
“Mudah – mudahan beberapa hal yang sudah disampaikan, termasuk dokumen kelengkapan yang sudah diserahkan tadi, termasuk dokumen yang pernah diserahkan Bupati Kukar di forum – forum sebelumnya tentang IKN bisa membantu mengarahkan bagaimana keinginan Kukar ke depan, yaitu menjadi mitra bisa tumbuh berkembang bersama dengan IKN,” harapnya.
Seperti keinginan bersama, Sunggono menyebut pembangunan IKN bisa diselaraskan dengan Pemerintah Daerah, baik pembangunan tata ruang, infrastruktur dan pembangunan ekonomi.
“Jangan sampai IKN dibangun sendiri, kemudian kita dibiarkan sendiri, maka kita inginnya Kukar setara dengan IKN, sehingga bisa mengimbangi laju perkembangan IKN, Mendagri telah memberikan peluang usulan apa saja yang diinginkan daerah,” ungkapnya.
Disebutnya, kedatangan Mendagri Tito untuk menyerap aspirasi dari jajaran eksekutif dan legislatif yang ada di daerah yang akan menjadi Ibu Kota Negara (IKN). Aspirasi dibutuhkan untuk menyusun regulasi turunan dari Undang-Undang (UU) tentang IKN berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang tengah disusun oleh Kemendagri.
Terkait penyusunan UU IKN, salah satu turunannya (PP) adalah mengenai kewenangan dari IKN karena statusnya yang khusus.
Mendagri menuturkan, untuk mempercepat pembangunan di kawasan IKN, kepala otorita harus diberikan kewenangan yang luas sepanjang tidak bertentangan dengan UU. Kewenangan tersebut berkaitan dengan urusan pemerintahan konkuren yang didelegasikan kepada pemerintah daerah.
“Untuk itu saya harus berkomunikasi dengan eksekutif maupun legislatif di jajaran Kaltim baik tingkat provinsi, kabupaten/kota yang terkait wilayahnya dan bertetangga dengan IKN Nusantara,” ujar Tito Karnavian.
Mendagri menegaskan, pihaknya akan berupaya segera merampungkan PP turunan dari UU tentang IKN tersebut. Dengan demikian, regulasi tersebut dapat segera disosialisasikan kepada daerah. (man)