Anggota TNI di Kukar Jadi Korban Curas, Pelakunya Residivis Baru Keluar Tahanan

KBO Reskrim Polres Kukar Iptu Anton Masruri (kiri) menunjukkan barang bukti yang digunakan tersangka. (Zulkar/Komparasi)

KUTAI KARTANEGARA – Seorang Anggota TNI di Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi korban tindak pencurian kekerasan (Curas). Pelakunya dua orang pemuda yang berhasil diringkus tim Satreskrim Polres Kukar.

Kedua pelaku masing-masing AS (27) dan AB (27), melakukan aksinya di kediaman korban di jalan Sedayu, Kecamatan Tenggarong pada 25 Februari 2022.

“Modus pelaku menggunakan sajam badik, masuk ke dalam rumah melalui angin-angin jendela, ketika masuk pelaku langsung mengambil HP korban,” kata KBO Reskrim Polres Kukar Iptu Anton Masruri.

Baca Juga  Penemuan Mayat Pria Sebatang Kara Gegerkan Warga Kelurahan Melayu

Korban yang berjenis kelamin perempuan itu dikatakan Anton hampir mendapatkan tindakan asusila oleh dua orang tersangka.

“Tetapi sempat melakukan perlawanan si korban. Untungnya enggak terjadi luka-luka,” lanjutnya.

AS dan AB rupanya merupakan residivis yang dengan kasus yang sama. Mereka baru keluar dari tahanan pada 2021 lalu.

“Mereka kenalnya di Lapas, jadi pas keluar sama-sama pengangguran terus melakukan aksi kejahatan,” ungkap Anton.

Pada saat penangkapan, Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat. Kemudian langsung melakukan penyelidikan berdasarkan informasi ciri-ciri pelaku dan korban.

Baca Juga  Bupati Kukar Apresiasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Loa Janan

AS dan AB ditangkap di rumahnya daerah Mangkurawang. Salah satunya sempat melarikan diri namun polisi kembali mengamankan. Berdasarkan pengakuan AS, dia tidak mengetahui kalau rumah yang datangi adalah anggota TNI.

“Saya tahunya pas ketangkap, kalau nyuri HP-nya cuma mau buat minum-minum aja nantinya,” ujar AS.

Kini para tersangka telah diamankan di Mapolres Kukar. Mereka dikenakan Pasal 365 KUHP Junto Pasal 368 KUHP dengan hukuman sembilan tahun penjara. (zu)