Bawa Puluhan Gram Sabu-Sabu, Oknum Buruh Sawit Diciduk di Tenggarong Seberang

Bawa Puluhan Gram Sabu-Sabu, Oknum Buruh Sawit Diciduk di Tenggarong Seberang
Tersangka AF (20) diamankan Satresnarkoba Polres Kukar. (Humas Polres Kukar)

KUTAI KARTANEGARA – Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) meringkus kurir sabu-sabu AF (20) pada Selasa (5/7/2022) di Jalan Pahlawan L1 Desa Karang Tunggal, Kecamatan Tenggarong Seberang. Pelaku diketahui berprofesi sebagai buruh sawit.

Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP MP Rachmawan mengatakan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Bahwa di daerah L1 Tenggarong Seberang ada seseorang yang sering membawa narkotika jenis sabu-sabu. Tanpa pikir panjang kepolisian langsung berangkat ke TKP sekira pukul 12.00 Wita.

Baca Juga  Pengurus IKA Unmul Diajak Bersinergi Wujudkan Ibu Kota Negara di Kaltim

Setelah dilakukan pemantauan kurang lebih empat jam, akhirnya petugas menemukan ciri-ciri yang diduga sebagai pelaku dan langsung menangkapnya.

“Kami temukan dua poket sabu yang masing masing ditaruh di tempat yang berbeda. Satu poket besar disimpan di saku celana belakang sebelah kanan dan satu poket kecil disimpan di saku celana depan sebelah kanan,” beber Rachmawan.

Setelah itu AF langsung dibawa ke Mapolres Kukar untuk dilakukan penyidikan. Barang bukti yang dikumpulkan kepolisian berupa dua poket sabu seberat 50,7 gram, satu unit ponsel, dua bundel plastik klip, satu plastik susu, satu plastik hitam, dan satu unit sepeda motor.

Baca Juga  Duh, Mahasiswi Samarinda Jadi Korban Pelecehan Nonverbal di Jalan Pramuka 

Akibat perbuatannya, tersangka AF dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan hukuman kurungan minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (zu)