Belasan Tahun Terbengkalai, Nasib Kantor Camat Loa Kulu Kembali Dibahas DPRD Kukar

Belasan Tahun Terbengkalai, Nasib Kantor Camat Loa Kulu Kembali Dibahas DPRD Kukar
Rapat Dengar Pendapat sengketa lahan Kantor Camat Loa Kulu di Ruang Serbaguna DPRD Kukar. (Komparasinews/Habib Fajar)

KUTAI KARTANEGARA – Sengketa lahan yang belum tuntas membuat pembangunan Kantor Camat Terpadu Loa Kulu tak kunjung dapat dimanfaatkan sejak dibangun pada tahun 2013. Kondisi tersebut kini kembali menjadi sorotan DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) karena dinilai berdampak langsung terhadap pelayanan masyarakat.

Melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Serbaguna DPRD Kukar, Senin (8/6/2026), DPRD mempertemukan ahli waris pemilik lahan dengan pemerintah daerah untuk mencari solusi atas persoalan yang telah berlangsung lebih dari satu dekade itu.

Wakil Ketua II DPRD Kukar Junadi mengatakan, penyelesaian sengketa lahan menjadi langkah penting agar bangunan kantor kecamatan yang telah lama berdiri dapat segera difungsikan.

“Pada hari ini kami telah melaksanakan RDP bersama ahli waris dan pemerintah. Kami ingin persoalan ini dapat segera diselesaikan karena masyarakat Loa Kulu juga merasa dirugikan akibat belum terselesaikannya masalah tersebut,” ujarnya.

Baca Juga  TP PKK Sebulu Juarai Lomba Masak Serba Ikan Tingkat Kecamatan di Wilayah Tengah

Pembangunan Kantor itu terhenti setelah muncul klaim dari ahli waris almarhum Saleh yang menyebut sebagian lahan yang digunakan untuk pembangunan belum pernah mendapatkan ganti rugi.

Perwakilan ahli waris Adriadi Ashari menjelaskan, keluarganya memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 2013 yang ditandatangani Camat Loa Kulu saat itu. Dokumen tersebut, menurutnya, diperkuat dengan keterangan warga yang mengetahui keberadaan rumah milik almarhum Saleh di lokasi tersebut.

“Kami berharap pemerintah yang ingin membangun kantor kecamatan di lokasi tersebut dapat segera menyelesaikan proses pembebasannya. Sebab kami memiliki SKT tahun 2013 yang menerangkan bahwa lokasi tersebut merupakan tanah dan rumah milik kakek kami, almarhum Saleh,” katanya.

Adriadi mengaku pihak keluarga selama ini memilih menempuh jalur komunikasi dan menunggu penyelesaian dari pemerintah. Dia menyebut pada 2014 pernah ada informasi mengenai rencana pembayaran ganti rugi, namun hingga kini belum terealisasi.

Baca Juga  RDP DPRD Kukar dengan RKM, Dorong Pembangunan Transparan dan Partisipatif

“Sejak 2014 sampai 2026 atau sekitar 12 tahun kami sudah cukup bersabar. Kami juga tidak ingin pembangunan kantor Kecamatan Loa Kulu terus terhambat karena kantor yang sekarang sudah kurang memadai,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, DPRD juga menemukan dokumen lama yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut. Salah satunya berupa surat dari PT Kayu Mas tahun 1972 yang mencantumkan sejumlah bidang tanah yang disebut belum terselesaikan pembayarannya.

Menurut Junadi, nama almarhum Saleh turut tercantum dalam dokumen tersebut sehingga perlu dilakukan verifikasi menyeluruh oleh instansi terkait.

“Kalau memang tanah milik Pak Saleh belum pernah dibayarkan, maka pemerintah harus menyelesaikannya agar pembangunan di Kecamatan Loa Kulu dapat berjalan dengan baik,” tuturnya.

Sebagai tindak lanjut, DPRD akan meminta pemerintah daerah menggelar rapat koordinasi lanjutan dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Bagian Hukum, serta sejumlah instansi terkait guna memverifikasi seluruh dokumen yang menjadi dasar klaim masing-masing pihak.

Baca Juga  Ketua DPRD Kukar Sampaikan Aspirasi Masyarakat Tentang IKN ke Komisi II DPR RI

DPRD berharap proses tersebut dapat menghasilkan kepastian hukum sekaligus membuka jalan bagi pemanfaatan Kantor Camat Terpadu Loa Kulu yang selama ini terbengkalai.

“Memang kondisi anggaran daerah menjadi tantangan tersendiri, tetapi kami berharap masih ada ruang komunikasi dengan pihak ahli waris sehingga hak mereka dapat terpenuhi dan pembangunan kantor Kecamatan Loa Kulu bisa kembali dilanjutkan,” kata Junadi. (fjr)