SAMARINDA – Polsek Palaran mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana penadah kendaraan sepeda motor hasil curian, yakni B (35), J (26), dan H (26). Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra membenarkan tiga orang diduga pelaku penadah hasil curian kendaraan bermotor yang telah diamankan personelnya. Saat ini mereka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pihak kami terlebih dahulu mendapat laporan dari masyarakat adanya tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah Palaran. Yang terjadi pada tanggal 12 Oktober 2024 sekira pukul 06.30 Wita,” ucap Kompol Zarma Putra, Kamis (31/10/2024).
Lanjutnya, korban yang merupakan karyawan perusahaan swasta pada saat itu memarkirkan sepeda motornya di tempat parkiran motor karyawan. Kemudian korban menggunakan bus karyawan masuk ke dalam area perusahaan.
Saat korban hendak pulang, mendapati sepeda motornya yang terparkir telah tidak ada ditempat.
“Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan, dan mengalami kerugian sebesar Rp 30 juta, dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Palaran,” katanya lagi.
Usai mendapat laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan guna mengetahui keberadaan sepeda motor korban. Pada Selasa (29/10/2024) unit Reskrim Polsek Palaran berhasil mengamankan tiga pelaku di wilayah Samarinda Ulu yang diduga sebagai penadah kendaraan bermotor tersebut, beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban.
“Ketiga pelaku sudah mengakui perbuatannya, yang mana mereka telah membeli sepeda motor tersebut tanpa dilengkapi surat-menyurat. Dan saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan guna pengembangan kasus curanmor,” bebernya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.
Terakhir, Kompol Zarma juga mengimbau kepada seluruh masyarakat bilamana membeli kendaraan bermotor sebaiknya harus dilengkapi dengan surat-menyurat. Masyarakat juga diimbau memarkirkan kendaraannya di tempat yang aman. Bila perlu memberi kunci pengaman tambahan guna mencegah terjadinya bahaya curanmor. (nta)