SAMARINDA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat empat kilogram dan sabu-sabu seberat 1,1 kilogram.
“BNNP Kaltim berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika yang ada di wilayah Kaltim,” ucap Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim, Kombes Pol Tejo Yuantoro, Selasa (15/10/2024).
Pemusnahan tersebut merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Kaltim selama periode Agustus-September 2024.
Dalam rilis pers tersebut, Tejo juga menyampaikan kasus ini merupakan hasil kerja sama BNNP Kaltim dengan BNN tingkat Kabupaten/kota.
Diuraikan, pada 30 Agustus 2024 silam, dua tersangka diamankan di Kutai Barat (Kubar) bersama dengan barang bukti 116 paket sabu-sabu seberat 41,02 gram dan enam paket sabu-sabu seberat 0,72 gram.
Kemudian, pada 12 September 2024, BNNP Kaltim menggagalkan adanya upaya penyeludupan ganja seberat 1.998 gram dari Sumatera Utara melalui jasa ekspedisi di Balikpapan.
Pada hari yang sama, seorang tersangka di Samarinda dibekuk lantaran memesan ganja seberat 1.981 gram melalui media sosial dari Medan. Lalu, pada 4 Oktober 2024, dua tersangka ditangkap di Samboja dan Balikpapan beserta barang bukti sabu-sabu seberat 64,49 gram.
Terakhir, pada 3 Oktober 2024, seorang tersangka di Samarinda diringkus dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1,021 kilogram.
Adapun modus operandi yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari sistem jejak, memanfaatkan jasa ekspedisi, serta pemesanan melalui media sosial.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” beber Tejo.
Pada proses pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dilakukan dengan cara dibakar di halaman kantor BNNP Kaltim. Sementara untuk sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air lalu diblender.
Terakhir, Tejo juga mengungkapkan, BNNP Kaltim akan terus berupaya mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika di Kaltim dan mengajak masyarakat aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika. (nta)












