Bongkar Jaringan Narkoba Pasutri, Polsek Sangasanga Amankan Puluhan Poket Sabu-Sabu

Duh, Buruh Pelabuhan Samarinda Jadi Target Peredaran Sabu-Sabu
Ilustrasi.

KUTAI KARTANEGARA – Polsek Sangasanga berhasil mengungkap praktik peredaran narkotika jenis sabu yang dijalankan pasangan suami istri (pasutri) di Kelurahan Sangasanga Muara, Kecamatan Sangasanga.

Penggerebekan dilakukan Rabu malam (16/7/2025) sekira pukul 21.00 Wita, setelah Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Sangasanga menerima laporan dari warga mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di lingkungan tersebut.

Kapolsek Sangasanga AKP Muhamad Zulhijah, menjelaskan bahwa kedua tersangka, berinisial MIN (30) dan NH (28), sudah lama menjadi target penyelidikan karena diduga kuat terlibat dalam peredaran sabu di kawasan itu.

“Tim kami langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggeledahan. Saat itu, salah satu tersangka tertangkap tangan sedang mem-packing sabu menggunakan mesin press. Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan 50 poket sabu,” ujar Zulhijah.

Baca Juga  Prabowo Subianto dan Koalisi Indonesia Maju Bakal Lanjutkan Pemerintahan Jokowi

Penggeledahan yang turut disaksikan Ketua RT setempat itu berhasil mengungkap sejumlah barang bukti, antara lain 50 poket sabu dengan berat kotor 21,8 gram (berat bersih 5,17 gram), dua dompet penyimpanan sabu, alat isap (bong), mesin press, plastik klip, sendok takar, pisau bedah, lem tembak, dua unit ponsel berisi bukti komunikasi transaksi, serta uang tunai Rp100 ribu hasil penjualan.

Dalam keterangannya, Kapolsek menyebut sabu-sabu tersebut dibeli pelaku dari Kota Samarinda seharga Rp6 juta, kemudian dikemas ulang menjadi poket kecil yang dijual seharga Rp250 ribu per poket. Bahkan pelaku sengaja mengurangi isi sabu-sabu agar mendapatkan keuntungan lebih besar.

Baca Juga  Pemprov Kaltim Siap Sukseskan Peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI di IKN

Pasangan ini diketahui telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak Februari 2025. Salah satu dari mereka mengelola sebuah warung kecil yang dijadikan kedok untuk menutupi aktivitas transaksi narkoba.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I tanpa hak. Mereka terancam hukuman pidana berat.

AKP Zulhijah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Sangasanga.

Baca Juga  Dewan Minta Pemkot Tindak Tegas Tambang Ilegal

“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi masyarakat dan generasi muda dari bahaya narkoba. Kami akan terus menindak tegas setiap upaya penyalahgunaan narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegasnya. (fjr)