BPR Samarinda Bakal Jadi Perseroda, Diharapkan Lebih Profesional

BPR Samarinda Bakal Jadi Perseroda, Diharapkan Jadi Lebih Profesional
Wali Kota Samarinda Andi Harun melakukan penandatanganan akta perubahan status BPR Samarinda menjadi Perseroda, Senin (21/8/2023). (Diskominfo Samarinda)

SAMARINDA – Status Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) bakal berubah status menjadi PT (Perseroda). Penandatanganan akta perubahan ini berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Samarinda, Senin (21/8/2023).

Dalam penandatanganan ini dilakukan pula Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dihadiri Wali Kota Samarinda Andi Harun bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Samarinda Hero Mardanus Satyawan, dan para Asisten melakukan PT BPR. Beberapa hal yang dibahas dalam RUPS ini antara lain laporan pelaksanaan tugas pengawasan dewan komisaris dan pengesahan Laporan Keuangan 2022.

Wali Kota Samarinda Andi Harun yang melakukan penandatanganan mengatakan, dengan berubahnya status Bank Samarinda dari hasil laporan bahwa PT BPR saat ini memiliki likuiditas cukup sehat.

Baca Juga  Pemkab Kukar Mulai Susun RKPD 2027, Fokus Efisiensi Anggaran dan Penguatan Kolaborasi OPD

“Likuiditas cukup sehat diatas minimal, ini sangat baik. Bank Pasar ini adalah Bank milik pemerintah. Ke depan tentunya tidak hanya berpikir bisnis oriented saja tetapi social oriented juga harus dipertimbangkan. Pendapatan bisnis ada tetapi sosial oriented juga harus turun untuk membantu masyarakat Kota Samarinda,” ungkap orang nomor satu di Kota Tepian ini.

Direktur Utama PD BPR Bank Samarinda Heru Baskoro memaparkan, perubahan status dari PD BPR Bank Pasar menjadi PT BPR Bank Daerah Samarinda (Perseroda) berkat dukungan Wali Kota Samarinda. Dimulakan dengan penandatanganan Akta Perubahan.

Baca Juga  "Garis Tangan", Inspirasi Edi Damansyah untuk Generasi Masa Depan

Selanjutnya menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) terkait peralihan badan hukum dari PD menjadi PT diikuti dengan penandatanganan Akta Notaris dengan pemegang saham tunggal. Dengan telah ditandatanganinya Akta Notaris perubahan status ini, maka pihak Bank Pasar sudah menempuh proses teken pengesahan dari Kemenkumham.

“Saat ini kami sudah proses tinggal menunggu persetujuan dari Kemenkumham, sudah diteken harapannya paling seminggu sudah turun, untuk proses dengan pendaftaran secara online, ini berkat dukungan dari Bapak Wali Kota,” sebut Heru.

Dia berharap perubahan status dari PD menjadi PT ini bakal membuat Bank Samarinda lebih profesional dalam orientasi bisnis. Dengan tetap menerapkan aturan main dari OJK, seperti menjaga likuiditas, menjaga laba, menjaga kesehatan bank, hingga pendapat jangka panjang.

Baca Juga  Ketua DPRD Kukar Gelar Kundapil Di Kelurahan Loa Tebu

“Ini tantangan kami untuk lebih profesional dalam melayani masyarakat dan pemerintah Kota Samarinda,” jelas Heru. (xl)