Bupati Kukar Keluarkan Diskresi PTM 50 Persen, Ini Alasannya

Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah.

KUTAI KARTANEGARA – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah menerbitkan Diskresi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 50 persen yang terbagi dua zonasi. Hal ini untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 2/2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Kebijakan pembagian dua zona setelah mencermati perkembangan Covid-19 di Kukar. Pemetaan satuan pendidikan berdasarkan wilayah dengan jumlah peserta didik yang mengikuti PTM per rombongan belajar ditetapkan berdasarkan zona.

Jika satuan pendidikan SD/MI, SMP/MTS, MA dan Pendidikan Kesetaraan yang berada pada zona 1 dengan jumlah peserta didik kurang dari 20 orang per rombel. PAUD/RA peserta didik kurang dari 10 orang per rombel.

“Maka PTM diikuti 100% dari jumlah peserta didik pada rombel tersebut,” tulis Edi Damansyah dalam suratnya.

Baca Juga  Bikin Bangga, Pertamina EP Field Sangasanga Dapat Predikat Emas Proper 2021

Pendidikan berbasis boarding school dan tidak ada mobilitas keluar masuk dari asrama. Bisa melakukan PTM 100 persen walaupun wilayah berada pada zona 1. Pengaturan jadwal pembelajaran diserahkan kepada satuan pendidikan masing-masing dengan ketentuan waktu belajar per hari maksimum 6 jam.

Para tenaga pendidik juga wajib mengikuti vaksin Covid-19. Pendidik yang tidak diperbolehkan atau ditunda menerima vaksin karena memiliki komorbid tidak terkontrol, berdasarkan keterangan dokter. Pelaksanaan tugas pembelajaran dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.

“Kondisi medis yang mengikuti PTM terbatas, tidak terkonfirmasi maupun tidak terjadi kontak erat Covid-19. Serta sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol,” jelasnya.

Apabila ada kasus suspek, kontak erat dan terkonfirmasi Covid-19, PTM dihentikan sementara selama 4 hari. Untuk aktif kembali setelah mendapatkan rekomendasi dari puskesmas atau satuan tugas penanganan Covid-19 setempat.

Baca Juga  Pemkab Kutim Tancap Gas Jalankan MPP Tahun Depan

“Melakukan pembersihan dan desinfeksi ruangan, peralatan, dan perlengkapan di area satuan pendidikan paling lambat 1 x 24 jam terhitung sejak ditemukan kasus konfirmasi Covid-19,” sambungnya.

Sementara itu, kantin belum diperbolehkan dibuka dan pedagang tidak diperbolehkan berjualan di luar gerbang. Kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga di dalam dan di luar ruangan dilaksanakan sesuai pengaturan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Jadwal kedatangan dan kepulangan diatur untuk menghindari kerumunan,” tuturnya.

Kadisdikbud) Kukar Thauhid Afrilian Noor.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kukar Thauhid Afrilian Noor menerangkan pembagian dua zonasi mengenai PTM 50 dan 100 persen yang tersebar di sejumlah desa di Kecamatan se-Kukar.

Untuk PTM 50 persen, berada di Kecamatan Anggana, Kembang Janggut, Kenohan, Kota Bangun, Loa Janan, Loa Kulu, Marangkayu, Muara Badak, Muara Jawa, Muara Wis, Muara Muntai, Muara Kaman, Samboja, Sangasanga, Sebulu, Tenggarong dan Tenggarong Seberang.

Baca Juga  Diskominfo Kukar Imbau Masyarakat Periksa Keanggotaan Parpol di Situs KPU

“Bagi satuan pendidikan yang berada zona 1 tetapi jumlah siswa rata-rata dalam rombel kurang dari 20 orang untuk SD, SMP dan kurang dari 10 orang untuk PAUD. Maka pembelajaran tatap muka dilakukan 100 persen,” katanya.

Sedangkan sekolah yang menerapkan PTM 100 persen meliputi Kecamatan Anggana, Kembang Janggut, Kenohan, Kota Bangun, Loa Janan, Loa Kulu, Marangkayu, Muara Badak, Muara Jawa, Muara Kaman, Muara Muntai, Muara Wis, Samboja, Sebulu Tabang. (zu)