Bupati Kukar Minta Pengusaha dan Pekerja Saling Hormati Hak dan Kewajiban Masing-Masing

Bupati Kukar Minta Pengusaha dan Pekerja Saling Hormati Hak dan Kewajiban Masing-Masing
Apel peringatan Hari Buruh yang dipimpin Bupati Kukar Edi Damansyah. (Humas Pemkab)

KUTAI KARTANEGARA – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah menjadi pembina Apel Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2024, Rabu (1/5/2024) di Halaman Kantor Bupati.
Dalam kesempatan tersebut dilakukan pembacaan pernyataan sikap oleh perwakilan buruh dan juga penyerahan santunan jaminan kematian bagi pekerja rentan kepada ahli waris dari Budi Harianto sebesar Rp42 juta.

Dalam sambutannya Edi mengatakan, buruh memiliki peran yang besar bagi suatu negara. Bukan hanya berperan sebagai penggerak ekonomi tetapi juga sebagai pelaku utama pembangunan. Karena jumlahnya yang sangat besar maka buruh juga menjadi salah satu kekuatan utama dalam menentukan wajah masyarakat Indonesia secara keseluruhan.


Baca Juga  Sidang Tuntutan Kasus Pencabulan Santri di Tenggarong Seberang Terapkan KUHP Baru

“Buruh ada dimana-mana dan hampir setiap sektor ekonomi pasti membutuhkan tenaga kerja atau buruh untuk membantu terlaksananya operasional suatu badan usaha, organisasi, lembaga atau bahkan perorangan,” sebutnya.

Di setiap lini dan lapisan, tambah Edi, keberadaan buruh menjadi penting. Karena merupakan penggerak roda operasional suatu badan atau organisasi dan di Indonesia sendiri


Dia juga menambahkan bahwa perjuangan kaum buruh diberikan kebebasan untuk bersuara dan membentuk serikat. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh.

Melalui kesempatan ini, Edi mengajak kepada semua pihak untuk saling menjalin komunikasi dan kerja sama yang baik. Agar semua dapat lebih bijak dalam menjalankan peran masing-masing sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Baca Juga  Chairil Anwar Nakhodai KONI Kukar, Komitmen Angkat Prestasi Lebih Tinggi

“Pengusaha harus memberikan hak pekerja tanpa mengurangi apapun, sesuai amanat peraturan perundangan dan sebaliknya demikian pula, pekerja yang telah menerima haknya juga wajib memberikan hak pengusaha yaitu mendapatkan jasa dari pekerja sebagaimana yang telah diperjanjikan,” kata Edi.

Jika terjadi masalah, masing-masing pihak dapat melakukan musyawarah dan mufakat melalui forum Lembaga Kerjasama Bipartit.

“Baik Pengusaha maupun Pekerja kiranya dapat saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan saya yakin bila hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja/buruh akan dapat berjalan dengan harmonis, jika para pihak berkomitmen untuk taat dan patuh pada peraturan perundangan yang berlaku,” tegasnya. (zu)