Cari Solusi Terbaik, Pemprov Kaltim Prioritaskan Penanganan Konflik Perkebunan

Cari Solusi Terbaik, Pemprov Kaltim Prioritaskan Penanganan Konflik Perkebunan
Kepala Disbun Kaltim Ahmad Muzakkir. (istimewa)

BALIKPAPAN – Penyelesaian dan minimalisasi konflik perkebunan menjadi perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Dalam hal ini dibutuhkan penanganan khusus yang dapat menghasilkan win win solution dalam meminimalisasi konflik perkebunan yang terjadi.

Karena itu dalam rangka penanganan dan penyelesaian konflik perkebunan di Kaltim melalui jalur mediasi, Dinas Perkebunan (Disbun) melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Mediasi Penanganan Konflik Usaha Perkebunan Tahun 2023 selama dua hari. Yaitu pada 11 hingga 12 Juli 2023.

Kepala Disbun Kaltim Ahmad Muzakkir dalam arahannya mengungkapkan, pada Februari 2023 terdata jumlah konflik usaha perkebunan se-Kaltim sebanyak 48 kasus di 42 perusahaan perkebunan. Yang terdiri dari 31 kasus lahan dan 17 kasus nonlahan.

Baca Juga  Prabowo Instruksikan Penghapusan Kuota Impor, Khususnya untuk Komoditas Ini

“Dari 48 kasus tersebut yang menjadi prioritas untuk ditangani oleh Pemerintah Provinsi bersama dengan Pemerintah Kabupaten sebanyak 14 kasus,” terangnya.

Jenis konflik lahan antara lain konflik perusahaan dengan masyarakat, tumpang tindih izin/peruntukan lahan, okupasi lahan oleh masyarakat, tuntutan masyarakat untuk pengembalian lahan, dan ganti rugi lahan. Sementara konflik nonlahan antara lain tuntutan kebun plasma, penolakan oleh masyarakat, pembagian hasil penjualan TBS dan Harga TBS kelapa sawit.

Konflik sektor perkebunan menjadi persoalan yang mendesak untuk segera dicarikan solusi. Pasalnya penundaan penyelesaian akan berakibat pada lemahnya proses penegakan hukum, investasi ekonomi, dan kondisi sosial yang semakin tidak menentu.

“Dengan demikian dalam mencari alternatif penyelesaian konflik tersebut diusahakan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan atau diuntungkan, baik itu pihak perusahaan perkebunan, pemerintah, masyarakat, atau singkatnya harus menemukan solusi yang baik untuk semua pihak,” urai Ahmad.

Baca Juga  Warga Desa Pela Siapkan Penyambutan Khusus Kedatangan Menparekraf Sandiaga Uno

Selama ini, mekanisme penyelesaian konflik umumnya mengarah pada penyelesaian legal formal atau jalur hukum melalui pengadilan, yang berujung pada ketidakpuasan dari salah satu pihak yang dikalahkan karena putusan pengadilan.

“Namun seringkali membuat konflik berkepanjangan terjadi hingga menimbulkan kerugian materi dan immateri pada para pihak yang berkonflik,”tegasnya.

Salah satu hambatan dalam percepatan penyelesaian konflik adalah kurang tersedianya juru damai atau penengah (mediator) yang benar-benar memiliki pemahaman dan keterampilan untuk melaksanakan mediasi yang baik dan benar.

Baca Juga  Bandara APT Pranoto Samarinda Buka Penerbangan ke Makassar Bulan Depan

Proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses perundingan atau musyawarah, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak suatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak. (xl)