KUTAI TIMUR – Jajaran Polres Kutim menciduk tiga pelaku penyalahgunaan narkoba. Masing-masing berinisial TP (37), SR (43), dan AR (51). Dari ketiganya polisi menyita 124 gram sabu-sabu.
Fakta ini diungkapkan Kapolres Kutai Timur (Kutim) AKBP Ronni Bonic dalam rilis pers terkait pengungkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika yang berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Timur, Rabu (17/05/2023).
Dipaparkan, pada Senin (09/05/2023), Satresnarkoba Polres Kutim melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat dan berhasil mengamankan ketiga orang pelaku di dalam rumah di Jalan Sungai Aji, RT 08, Sepaso Induk, Kecamatan Bengalon, Kutim. Setelah dilakukan pendalaman dari ketiga pelaku, barang haram tersebut berasal dari HR yang saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Motifnya pelaku melakukan peredaran narkoba disamping untuk dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan pelaku mendapat keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Kutim AKP Damianus Jelatu menambahkan bahwa salah satu pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. (xl)












