SAMARINDA – Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim tahun 2022 mengalami kenaikan Rp 33 ribu lebih atau 1,11 persen. Yaitu dari Rp 2.981.378.72 tahun 2021 menjadi Rp 3.014.497.22.
“Dan perhitungannya menggunakan formulasi Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 yang terbaru,” jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim H Suroto, usai mendampingi Wakil Gunernur Kaltim H Hadi Mulyadi menerima Penganugerahan Produktivitas Paramakarya 2021 dari Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia, di Ruang Puri Agung Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta Pusat, Kamis (18/11/2021).
Komponen-komponen perhitungan penetapan UMP Kaltim tahun 2022, menurut dia, berasal dari Badan Pusat Statistik (BPS). Di mana setelah komponennya dihitung, baru dimasukkan kedalam rumusan, sehingga angka yang keluar itu sudah fit dan tidak bisa diotak-atik lagi.
“Berbeda penetapan UMP sebelumnya, yang menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, masih bisa dihitung berapa Kebutuhan Hidup Layaknya, dan masih ada perbedaan pendapat,” papar Suroto.
Tetapi UMP kali ini, ungkapnya, diserahkan sepenuhnya ke BPS, baik mengenai berapa inflasinya, pertumbuhan ekonomi, berapa kebutuhan perkapita. Dan semuanya diserahkan ke BPS yang menghitungnya dan dikeluarkan secara nasional.
Ditambahkan, terkait penetapan UMP kepada perusahaan maupun para pekerja, diharapkan bisa menerimanya mengingat penetapannya menggunakan formulasi yang berbeda dengan penetapan PP sebelumnya. “Penetapan UMP Kaltim tahun 2022, kiranya bisa diterima dengan baik, sehingga Kaltim tetap kondusif,” tandasnya.
Pemerintah mengapresiasi asosiasi pengusaha Indonesia, bersama serikat pekerja yang sudah mendeklarasikan bersama untuk menjaga kondusivitas daerah dan menyongsong IKN. Suroto menambahkan, penetapan UMP Kaltim tahun 2022 sudah ditandatangani Gubernur Kaltim pada 17 November lalu, tinggal penomorannya di Biro Hukum Setdaprov Kaltim, dan sebelumnya juga dikonsultasikan ke Kementerian Tenaga Kerja RI.
“Untuk pengumuman nilai UMP Kaltim sesuai instruksi Menteri Tenaga Kerja, itu selambat-lambatnya 20 Novemner 2021, mulai berlaku sejak Januari hingga Desember 2022. Dan terpenting UMP yang sudah ditetapkan nilainya itu harus diketahui masyarakat dan dipublikasikan paling lambat 20 November 2021,” tandas Suroto. (man)