SAMARINDA – Pemerintah daerah khususnya di Kaltim perlu menyesuaikan diri dengan kemajuan teknologi. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim Muhammad Faisal dalam sambutannya mewakili Sekretaris Daerah (Sekda) pada sosialisasi dan workshop aplikasi SIMAIN dan Digital Signature (DS), Kamis (9/11/2023).
Kata dia, secara prinsip, digitalisasi adalah sebuah keniscayaan. Dunia terus bergerak dan perkembangan teknologi terus melaju pesat. Sehingga pemerintah daerah sebagai pelayan publik, perlu menyesuaikan diri dengan kemajuan teknologi.
“Teknologi terus bergerak. Tidak mungkin lagi kita diam tertinggal atau mundur. Mau tidak mau, kita harus mengikuti dan menyesuaikan,” terang Faisal.
Disampaikan, sistem elektronik baik berupa website, aplikasi, maupun sistem informasi, merupakan salah satu fasilitas dan pemanfaatan teknologi IT. Sistem elektronik tersebut digunakan pemerintah, khususnya perangkat daerah (PD) maupun unit kerja di lingkungan Pemprov Kaltim. Dalam rangka peningkatan kinerja serta memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat dan akuntabel.
Sementara itu Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika (Aptika) Diskominfo Kaltim Normalina menjelaskan, dalam penggunaan sistem elektronik, ada regulasi yang mengaturnya. Di mana semua sistem elektronik yang dikelola harus resmi terdaftar sebagai sistem elektronik pemerintahan.
“Salah satu aturannya terkait penamaan domain pada sistem elektronik tersebut. Khusus Pemerintah Provinsi Kaltim, domain resmi dimaksud adalah ‘kaltimprov.go.id’, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Kaltim nomor 4 tahun 2023 tentang Implementasi SPBE Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” urainya. (xl/advdiskominfokaltim)












