Diskominfo Kaltim Tegaskan Semua Informasi Badan Publik Terbuka untuk Umum, Kecuali…

Diskominfo Kaltim Tegaskan Semua Informasi Badan Publik Terbuka untuk Umum, Kecuali…
Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal. (istimewa)

SAMARINDA – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim menegaskan semua informasi badan publik pemerintah terbuka untuk umum. Kecuali informasi yang dikecualikan untuk publik.

Hal tersebut disampaikan Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal dalam sosialisasi keterbukaan informasi publik (KIP) dan pembentukan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) Pelaksana Fakultas dan Unit di Lingkungan Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Senin (20/11/2023).

“Tidak ada Badan Publik yang menyembunyikan informasi. Semua harus terbuka,” sebut Faisal.

Dijelaskan, sejak ada Undang-Undang KIP, semua informasi harus terbuka. Tetapi dalam undang-undang itu terdapat kategori informasi seperti secara berkala, serta merta dan setiap saat. Ada juga informasi yang memang dikecualikan.

Baca Juga  Wisata Religi dan Budaya Paser Masuk Perencanaan Perubahan di 2022

“Satu jenis informasi yakni yang memang dikecualikan, tidak boleh dibuka harus ditutup ya tidak boleh. Tetapi harus setelah melalui uji konsekuensi,” jelasnya.

Kata Faisal, semenjak disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP, maka hak atas Informasi menjadi sangat penting. Lantaran makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik. 

Selain itu, setiap badan publik berkewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Termasuk Unmul yang sebagai penyelenggara pelayanan publik harus berkomitmen menyediakan KIP.

Faisal menyebut dalam suatu Badan Publik dipermudah dengan adanya PPID. Dalam hal ini Pemerintah membuat satu lembaga untuk memberikan informasi yakni PPID guna menampung pertanyaan dan membuat nyaman masyarakat memperoleh informasi.

Baca Juga  Ketersediaan Daging Jelang Idulfitri di Kaltim Aman dan Tercukupi

“Karena PPID yang bertanggung jawab dalam penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi serta memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat yang membutuhkan. Sehingga memudahkan masyarakat memperoleh informasi karena mereka punya hak itu,” terangnya.

Lebih lanjut PPID diingatkan untuk tidak malas mengunggah dokumen-dokumen yang diperuntukkan masyarakat luas. Dengan lengkapnya akses informasi yang dibutuhkan, sengketa informasi bisa diminimalisasi karena masyarakat hanya tinggal mencari di website bersangkutan.

“Dengan adanya teknologi sangat mempermudah segalanya. Biasanya, hanya malas upload padahal semua dokumen sudah lengkap. Padahal kalau sudah upload, gak perlu lagi masyarakat datang. Tinggal buka website semua data yang diinginkan ada. Praktis kan,” tandas Faisal. (xl/advdiskominfokaltim)