KUTAI KARTANEGARA – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan pemantauan terhadap kondisi dan aktivitas Pasar Tangga Arung Square, Kamis (5/2/2026). Pemantauan tersebut dilakukan sebagai bagian dari evaluasi setelah pasar tersebut beroperasi selama kurang lebih satu bulan sejak diresmikan pada awal Januari 2026.
Plt Kepala Disperindag Kukar Sayyid Fathullah menjelaskan bahwa pihaknya semula berencana melakukan penyegelan terhadap lapak yang belum digunakan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong. Namun langkah tersebut belum dapat dilaksanakan karena pihak kejaksaan tidak berada di lokasi.
“Seharusnya hari ini dilakukan penyegelan. Namun karena pihak kejaksaan tidak ada di tempat, maka kami tunda. Penyegelan ini bukan penyitaan, tetapi sebagai bentuk penegasan agar pemilik lapak datang menemui kami dalam waktu 1×24 jam,” kata Sayyid.
Dia menyebutkan, penyegelan direncanakan paling lambat keesokan harinya setelah memperoleh persetujuan dari Kejari. Berdasarkan data Disperindag, dari total 703 lapak yang tersedia di Pasar Tangga Arung Square, baru sekitar 40 persen yang telah beroperasi. Sementara itu, sekira 60 persen lapak masih belum digunakan.
“Kurang lebih 250 hingga 300 lapak masih dalam kondisi tutup,” ujarnya.
Sayyid memaparkan sejumlah alasan pedagang belum membuka lapaknya, di antaranya keterbatasan modal usaha, masih terikat kontrak di lokasi usaha sebelumnya, serta adanya pedagang yang sedang mengurus anggota keluarga yang sakit.
Terkait isu dugaan praktik jual beli dan penyewaan lapak, Sayyid menegaskan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan karena lapak merupakan aset milik pemerintah daerah. Dia mengatakan, persoalan tersebut akan ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan.
“Isu seperti ini memang kerap muncul. Namun untuk pasar milik pemerintah daerah, jual beli maupun sewa lapak tidak dibenarkan. Kejaksaan nantinya akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan,” tegasnya.
Sayyid juga mengungkapkan kemungkinan adanya pemanggilan terhadap sejumlah pihak, termasuk dirinya, apabila diperlukan dalam proses klarifikasi oleh aparat penegak hukum.
Lebih lanjut, Disperindag Kukar mengapresiasi pedagang yang telah mulai berjualan dan berharap seluruh lapak dapat segera difungsikan.
“Harapan kami, para pedagang benar-benar memanfaatkan lapak yang sudah diberikan. Pasar ini diharapkan ramai dan mampu memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah,” tutup Sayyid. (fjr)












