Disperindag Kutim Ajukan Tambahan Kuota LPG 3 Kg Antisipasi Lonjakan Permintaan 

Disperindag Kutim Ajukan Tambahan Kuota LPG 3 Kg Antisipasi Lonjakan Permintaan 
Kepala Disperindag Kutim Nora Ramadhani. (istimewa)

KUTAI TIMUR – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Timur (Kutim) mengusulkan penambahan kuota gas LPG 3 kilogram kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Usulan ini diajukan sebagai langkah antisipatif untuk menjaga ketersediaan stok di masyarakat, khususnya menjelang hari besar keagamaan yang biasanya memicu lonjakan permintaan.

Kepala Disperindag Kutim Nora Ramadhani mengatakan, pihaknya telah mengajukan penambahan alokasi sekitar 200 tabung dari kuota yang telah ditetapkan sebelumnya. Meski secara data kuota saat ini dinilai masih mencukupi, peningkatan konsumsi gas sangat bergantung pada momen atau agenda kegiatan tertentu.

Baca Juga  Selamat! Timnas Indonesia Sukses Juarai Piala AFF U-16 2022

“Kami sudah memohon melalui Bupati ke Provinsi untuk penambahan kuota alokasi kabupaten/kota sebagai langkah antisipasi, karena sirkulasi penggunaan gas sangat bergantung pada momen tertentu,” ujarnya saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Kamis (22/1/2026).

Selain persoalan kuota, Nora juga menyoroti usulan penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kilogram di tingkat pangkalan. Hal ini menyusul keluhan para pengusaha dan pemilik pangkalan yang menilai HET tidak pernah mengalami perubahan sejak 2019, sementara biaya operasional terus meningkat.

Baca Juga  Patrick Kluivert Kembali, Indonesia Bersiap Menantang Takdir

“Para pengusaha mengeluhkan bahwa dengan HET yang berlaku sejak tujuh tahun lalu, perhitungan usaha mereka sudah tidak lagi masuk. Karena itu, kami mengajukan penyesuaian agar mereka tidak merugi dan tetap bisa beroperasi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Nora menegaskan bahwa kewenangan pengawasan tata kelola migas pada prinsipnya berada di bawah pemerintah pusat melalui Pertamina. Pemerintah daerah hanya berperan dalam membantu koordinasi serta menyampaikan laporan apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan atau permainan harga di lapangan.

“Prinsipnya, yang berwenang mengatur dan menegur adalah pihak pemberi izin. Sementara izin pangkalan dan agen bukan dikeluarkan oleh Disperindag, melainkan oleh Pertamina,” pungkasnya. (xl)