Berita  

Dongkrak PAD, Dishub Kukar Garap Regulasi Tata Kelola Perparkiran

Dishub Kukar Tambah Armada Angkutan Umum untuk Aktivitas Hilir Mudik
Kepala Dishub Kukar Ahmad Junaedi (kanan). (Zulkar/Komparasi)

KUTAI KARTANEGARA – Pemasukan retribusi parkir diakui oleh Dinas Perhubungan (Dishub) melampaui target. Dari perkiraan awal Rp200 juta, hingga Agustus 2022, yang memperoleh mencapai Rp 235 juta.

Hal ini dinilai sebagai salah satu sumber potensi untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Dishub Kukar Ahmad Junaedi mengatakan, bakal melakukan kajian konsep pengelolaan yang tepat di 18 kecamatan.

Baca Juga  Parade Gender Kaltim Tampilkan Perempuan Berjasa dan Berprestasi

“Saat ini memang fokusnya memperbaiki tata kelolanya di Tenggarong dahulu,” kata dia.

Bahkan, Junaidi memprediksi pendapatan dari sektor perpakiran bisa berpotensi mencapai Rp14 miliar. Apabila menggunakan parkir berlangganan. Pihaknya akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait, seperti Samsat, Bapenda Kukar dan Bapenda Kaltim.

“Kalau di Tenggarong sudah menemukan pola yang tepat, akan dikembangkan ke kecamatan lainnya,” terangnya.

Baca Juga  Pj Gubernur Kaltim Apresiasi Jajaran Korpri Junjung Tinggi Netralitas dan Sukseskan Pilkada

Pembenahan tata kelola pun bukan semata-mata ingin meraup keuntunga PAD, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan juru parkir (jukir) dengan memberikan rasa perlindungan dari sisi regulasi yang sedang digarap.

“Para jukir harus terlindungi dengan regulasi penghasilannya,” tutupnya. (zu)