KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) terus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pasar. Salah satu strategi yang diterapkan adalah penataan parkir terpusat di dalam area pasar serta penerapan sistem retribusi berbasis digital.
Plt Kepala Disperindag Kukar Sayid Fathullah mengatakan, kebijakan parkir di dalam kawasan pasar tidak hanya bertujuan menjaga ketertiban lalu lintas, tetapi juga meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengunjung maupun pedagang.
“Kami mengutamakan agar kendaraan parkir di dalam area pasar. Selain lebih aman, parkir di luar justru mengganggu arus lalu lintas karena merupakan jalur jalan umum,” ujar Sayid di Pasar Tangga Arung, Kamis (18/12/2025).
Dia menjelaskan, Pasar Tangga Arung telah dilengkapi area parkir yang luas di lantai satu dan dua, dengan kapasitas yang dinilai mencukupi untuk menampung kendaraan pengunjung dan pedagang.
Selain penataan parkir, Disperindag Kukar juga melakukan pembenahan sistem pengelolaan retribusi sebagai upaya meningkatkan PAD. Pada 2025, target retribusi pasar ditetapkan sebesar Rp800 juta. Namun hingga Desember, realisasi pendapatan telah melampaui target, yakni mencapai lebih dari Rp1,6 miliar.
“Capaian ini sangat positif. Dengan beroperasinya Pasar Tangga Arung, kami optimistis PAD dari sektor pasar bisa menembus Rp2 miliar, bahkan lebih,” jelasnya.
Untuk mencegah permasalahan pengelolaan retribusi seperti sebelumnya, Disperindag Kukar bekerja sama dengan Bank Kaltimtara dalam penerapan sistem pembayaran digital menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC). Sistem tersebut memungkinkan pedagang membayar retribusi secara non-tunai, baik mingguan maupun bulanan.
“Pembayaran digital ini memudahkan pedagang dan meminimalkan potensi tunggakan. Tidak ada lagi karcis manual, semuanya tercatat secara sistem,” ungkap Sayid.
Besaran retribusi lapak, lanjutnya, tetap mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku, yakni Rp600 per meter persegi per bulan. Dengan ukuran lapak yang bervariasi, rata-rata pedagang membayar retribusi sekitar Rp115.000 hingga Rp130.000 per bulan tanpa pungutan tambahan di luar ketentuan. (fjr)










