KUTAI KARTANEGARA – Sebanyak 481 tenaga honorer di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang telah dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga kini belum mendapatkan kejelasan status. Mereka masuk dalam kategori R3, yaitu kelompok yang lulus seleksi namun belum mendapat penempatan karena ketiadaan formasi yang sesuai.
Masalah ini menjadi sorotan utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kukar, Selasa (22/7/2025) di Ruang Badan Musyawarah DPRD Kukar.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, serta dihadiri perwakilan eksekutif, antara lain Asisten III Setkab Kukar Dafip Hariyanto dan Sekretaris BKPSDM Kukar, Rokip.
Forum Tenaga Honorer Kukar (FTHK) turut hadir dan menyampaikan keresahan mereka secara langsung. Mereka mempertanyakan nasib pasca kelulusan PPPK yang tidak kunjung ditindaklanjuti dengan penempatan atau penerbitan Surat Keputusan (SK).
“Kami hanya ingin kepastian, karena status R3 membuat kami menggantung dan tidak bisa bekerja maksimal,” kata salah satu perwakilan honorer dalam forum tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menyatakan pihaknya serius mengawal persoalan ini. “Persoalan ini sebenarnya sudah cukup jelas. Baik Bupati, Sekda, maupun Kepala BKPSDM, semuanya sudah melakukan konsultasi. Fokus kita sekarang adalah menyelesaikan masalah 481 tenaga honorer yang masuk kategori R3 ini,” tegas Yani usai rapat.
Dia menjelaskan, solusi sementara yang dibahas adalah melalui skema formasi paruh waktu. Namun, Yani menegaskan agar status tersebut tidak menjadi penghalang untuk tetap bekerja penuh.
“Setahun ke depan, target kita, mereka tetap bekerja penuh, walaupun statusnya masih non-ASN. Kami tidak ingin ada yang diberhentikan hanya karena belum ada SK formal,” ujarnya.
Yani juga menyoroti ketimpangan dalam sistem seleksi nasional yang mengabaikan masa pengabdian. “Ironis kalau mereka yang punya loyalitas dan pengalaman justru kalah oleh sistem seleksi yang tidak mempertimbangkan masa pengabdian. Ini harus menjadi perhatian serius,” ungkapnya.
Pihaknya juga menolak wacana penempatan honorer ke wilayah terpencil yang jauh dari lokasi kerja sebelumnya. “Kalau sampai mereka dikirim ke daerah yang jauh dan asing, itu bukan solusi. Itu justru membebani mereka. Kami ingin mereka tetap di tempat kerja yang selama ini mereka jalani,” tutur Yani.
Sebagai bentuk komitmen, DPRD Kukar akan memastikan anggaran untuk honorer R3 masuk dalam APBD Tahun 2026.
“Kami akan pastikan kebutuhan mereka masuk dalam APBD, baik di APBD Perubahan 2025 maupun APBD Murni 2026. Mereka harus digaji secara layak, walaupun statusnya belum ASN,” tandasnya. (fjr)












