DPRD Kukar Dinilai Abaikan Regulasi Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan Seksual

Ilustrasi pelecehan seksual. (Pinterest)

KUTAI KARTANEGARA – Dugaan kasus kekerasan seksual terhadap seorang santriwati yang diduga dilakukan pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Tenggarong Seberang kembali menjadi sorotan. Karenanya DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) dinilai mengabaikan regulasi perlindungan perempuan korban kekerasan seksual.

Pernyataan tersebut disampaikan Perwakilan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim Sudirman, saat menggelar aksi di depan Kantor DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (15/6/2026).

Sudirman menyoroti minimnya pengawasan terhadap berbagai regulasi yang telah dibuat untuk melindungi perempuan dan anak dari tindak kekerasan seksual. Menurutnya, DPRD Kukar belum memiliki peraturan daerah (perda) yang secara khusus mengatur perlindungan perempuan korban kekerasan seksual. 

Baca Juga  Kuota Pertalite Anjlok, Pemkot Balikpapan Terus Minta Tambahan ke Pusat

Saat ini, penanganan kasus masih mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Sementara untuk perlindungan anak, dia mengakui sudah terdapat peraturan daerah yang telah mengalami perubahan. Namun, efektivitas pengawasan terhadap pelaksanaannya dipertanyakan.

“Yang ingin kami lihat bukan hanya adanya perda, tetapi bagaimana pengawasannya. Kalau pengawasan tidak berjalan, sebanyak apa pun aturan dibuat akan menjadi tidak efektif,” kata Sudirman.

Kuasa Hukum Korban itu menilai lemahnya implementasi aturan menjadi salah satu penyebab kasus kekerasan seksual terhadap anak masih terus terjadi.

Sebagai contoh, Sudirman menyinggung keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 yang mengatur tindakan kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Menurutnya, regulasi tersebut belum terlihat diterapkan secara maksimal.

Baca Juga  Rapat Percontohan Kota Antikorupsi, Andi Harun Minta Inspektorat Terus Memonitor

“Anggaran untuk membuat aturan tentu menggunakan uang negara. Karena itu masyarakat berhak mendapatkan perlindungan yang nyata, bukan hanya aturan di atas kertas,” ujarnya.

TRC PPA juga meminta DPRD Kukar tidak hanya menjalankan fungsi politik, tetapi turut mengawal kepentingan masyarakat, terutama dalam perlindungan perempuan dan anak.

Selain itu, mereka mendesak anggota dewan untuk terus mengawasi proses hukum dugaan kekerasan seksual yang saat ini sedang ditangani aparat penegak hukum.

Dalam kesempatan tersebut, TRC PPA juga memberikan apresiasi kepada kepolisian yang dinilai aktif melakukan koordinasi dan penanganan terhadap kasus yang tengah bergulir.

Baca Juga  Legislator Ini Klaim Siluet Pesut di Tengah Kota Jadi Ikon Identitas Samarinda

“Kami meminta anggota dewan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan. Kami juga mengapresiasi pihak kepolisian yang terus berkoordinasi dalam penanganan kasus ini,” tuturnya. (fjr)