SAMARINDA – Wali Kota Samarinda Andi Harun hadir dalam rapat pembahasan tindak lanjut hasil observasi calon percontohan Kota Antikorupsi yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Dalam rapat tersebut, menindaklanjuti beberapa poin penting yang harus dipenuhi agar Samarinda berstatus sebagai Kota Antikorupsi.
Dalam diskusi, disebutkan akan ada surat resmi yang segera dikirimkan ke setiap OPD terkait. Surat tersebut berisi instruksi jelas mengenai pemenuhan bukti dukung agar Kota Samarinda dapat memenuhi 33 sub indikator yang telah ditetapkan oleh KPK RI. Indikator-indikator ini mencakup beberapa aspek penting seperti tata kelola pemerintah, kualitas pengawasan, kualitas pelayanan publik, peningkatan budaya antikorupsi, dan peningkatan partisipasi masyarakat.
“Ada 33 sub indikator yang kita penuhi, ini mencakup berbagai aspek dari tata kelola pemerintahan hingga peningkatan peran serta masyarakat dalam memerangi korupsi. Sehingga OPD harus berperan aktif dan memastikan bahwa indikator ini terpenuhi,” ungkap Andi Harun.
Dia juga memberikan instruksi agar setiap tindak lanjut dilakukan sesuai timeline yang telah dibahas dalam rapat tersebut.
“Segera tindak lanjuti dengan timeline yang telah kita sepakati. Kepada inspektorat, saya meminta untuk memonitor setiap hari perkembangan dari proses ini. Jika sewaktu-waktu diperlukan kordinasi langsung dengan saya, jangan ragu untuk melapor agar saya bisa langsung mengingatkan OPD terkait dan membahasa hal-hal baru yang belum kita diskusikan,” bebernya.
Terakhir, Andi Harun juga meminta masyarakat untuk turut berperan aktif untuk memberantas korupsi. Sehingga, ia meminta inspektorat terus memonitor perkembangan setiap hariannya. (nta)












