KUTAI KARTANEGARA – Rapat finalisasi Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) digelar di Ruang Bapemperda DPRD Kukar, Senin (11/5/2026). Dihadiri anggota DPRD Kukar, Tim TAPD, serta Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kukar.
Ketua Pansus RTRW DPRD Kukar, Budiman, menyampaikan bahwa pembahasan Raperda RTRW menyoroti persoalan yuridis yang dinilai sangat serius. Berdasarkan hasil Peninjauan Kembali (PK) dengan skor 58,20 serta hasil konsultasi teknis bersama Kementerian ATR/BPN, Pansus menilai mekanisme yang harus ditempuh bukan lagi sebatas perubahan pasal, melainkan revisi total melalui pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2023 untuk diganti dengan peraturan daerah yang baru.
“Ini bukan lagi sekadar perubahan beberapa pasal, tetapi sudah harus dilakukan penyusunan perda baru karena substansi yang berubah sudah sangat besar,” ujar Budiman usai rapat.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan karena tingkat ketidaksesuaian substansi RTRW telah melampaui ambang batas 20 persen sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021.
Selain itu, terdapat perubahan signifikan terhadap batas wilayah Kabupaten Kukar akibat berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pansus juga menilai draf yang sebelumnya diajukan sebagai perubahan perda harus disesuaikan secara menyeluruh, baik dari sisi judul maupun sistematika, agar memiliki legitimasi hukum yang kuat dan menghindari potensi sengketa hukum di kemudian hari.
“Kami ingin perda ini memiliki dasar hukum yang kuat sehingga tidak menimbulkan persoalan bagi pemerintah daerah maupun masyarakat di masa mendatang,” kata Budiman.
Dalam pembahasan tersebut, Pansus turut mencermati sejumlah isu sektoral, termasuk hasil konsultasi dengan Kementerian Transmigrasi terkait inventarisasi data Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi yang dinilai masih memerlukan pendalaman lebih lanjut secara real-time.
Selain itu, Pansus menegaskan pentingnya sinkronisasi data spasial untuk menghindari tumpang tindih zonasi yang dapat merugikan masyarakat. Pansus juga menyoroti perlunya pengakomodiran wilayah Kelurahan Muara Kembang seluas 602,01 hektare dan Kelurahan Tamapole seluas 980,85 hektare dalam dokumen RTRW.
Di samping itu, perhatian juga diberikan terhadap solusi bagi masyarakat kawasan pesisir Delta Mahakam melalui mekanisme Tim Terpadu.
“Setiap jengkal ruang di Kabupaten Kutai Kartanegara harus memiliki kepastian hukum, perlindungan, dan mampu mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan,” ucap Budiman.
Sebagai hasil akhir pembahasan, Pansus merekomendasikan agar Raperda RTRW yang semula diajukan sebagai perubahan perda diubah menjadi penyusunan peraturan daerah baru melalui mekanisme pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2023.
“Revisi total ini menjadi konsekuensi hukum yang harus ditempuh agar RTRW Kukar benar-benar selaras dengan regulasi terbaru, termasuk penyesuaian wilayah pasca terbitnya Undang-Undang IKN,” tutupnya. (fjr)












