DPRD Kukar Fasilitasi Penolakan Warga Kedang Ipil terhadap Rencana Perkebunan di Hutan Adat

Komisi II DPRD Kukar bersama warga Desa Kedang Ipil usai melakukan Rapat Dengar Pendapat. (Zulkar/Komparasi)

KUTAI KARTANEGARA –  Masyarakat Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun menyatakan sikap penolakan terhadap rencana investasi PT Puncak Panglima Perkasa. Pihak perusahaan akan menjadikan perkebunan sawit di hutan adat mereka.

Masalah ini pun dibawa ke meja DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) pada Kamis (8/8/2024) di ruang Banmus DPRD Kukar. Ketua Komisi II DPRD Kukar Sopan Sopian menjelaskan, warga menuntut pemerintah tidak mengeluarkan izin usaha kepada perusahaan.

Baca Juga  APBD-P Kukar 2025 Diproyeksikan Rp11,6 Triliun, DPRD Klaim Pastikan Prioritas untuk Rakyat

“Mereka menilai lahan perkebunan sawit itu nantinya akan melanggar hak-hak masyarakat adat lawas yang mempertahankan nilai-nilai kebudayaan dan tradisi,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Komisi II juga memberikan dukungan penuh kepada masyarakat Kedang Ipil. Sopan Sopian mengaku akan menyurati Bupati untuk sepakat terhadap penolakan hak guna lahan.

“Kedang Ipil ini sudah sangat terkenal dengan tradisinya dan budaya yang kuat, sudah sepantasnya kita mendukung gerakan warga ini akan tidak tercederai,” tegas Sopan.

Baca Juga  Dewan Ingatkan Pemerintah Juga Sejahtarekan Warganya

Dia khawatir apabila izin ini melenggang, akan merusak lingkungan hutan adat yang sudah diwariskan selama bertahun-tahun. (adv/zu)